Hukum Galau saat Puasa Ramadan, Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya Menurut Fikih

(2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur),

(3) muntah secara sengaja,

(4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin,

(5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit,

(6) haid,

(7) nifas,

(8) gila,

(9) pingsan di seluruh hari dan

(10) murtad”.

baca artikel lainnya : Jangan Mengajarkan Anak Untuk Puasa Setengah Hari

Kesimpulannya, galau atau menangis tidak sampai membatalkan ibadah puasa, kecuali saat air mata dari tangisan sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan hingga melewati tenggorokan.

Semoga penjelasan ini membantu untuk memahami lebih dalam tentang hukum menangis saat menjalani ibadah puasa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan