Solusi Persoalan Parung Panjang, Pemkab Bogor dan ATTB Sepakat 8 Poin, Berikut Isinya!

BOGOR, JABAR EKSPRES – PJ Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menerima audiensi Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor (ATTB) di ruang kerja Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor. Audiensi ini dilaksanakan untuk mencari solusi atas persoalan yang masih terjadi di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Persoalan itu diantaranya, Jalan rusak, Tol khusus tambang dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 yang banyak dikeluhkan oleh para supir.

Dia menerangkan, pertemuan hari ini dilakukan untuk mencari solusi dan menghasilkan 8 poin yang disepakati bersama antara Pj Bupati Bogor dengan para transporter.

“Ada 8 poin yang disepakati dari hasil audiensi hari ini. Kita sama-sama mencari solusi dan tentunya harus mengakomodir semuanya antara kepentingan masyarakat, transporter, juga pemerintah yang paling penting adalah penegakan hukum jangan sampai ada demo lagi karena semua bisa didiskusikan,” katanya, Jumat (15/3).

BACA JUGA: Wacana Pengurangan 50 Persen Produksi Tambang di Parung Panjang

Menurutnya, delapan poin tersebut dapat disepakati bersama, misalnya tidak boleh lagi ada pengemudi ugal-ugalan, pengemudi dibawah umur, kendaraan tidak layak tidak boleh beroperasi, tidak boleh ada kendaraan yang melebihi muatan.

“Semua disepakati, untuk pengawasan juga semua sepakat, APH akan menjalankan itu semua dan akan menjalakan hasil kesepakatan kita hari ini,” tambahnya.

Sementara itu, Perwakilan Transporter Ahmad Gozali menyatakan, sepakat atas delapan poin yang dihasilkan melalui audiensi hari ini.

“Kami akan selalu menghormati, menghargai, dan mentaati aturan atau ketetapan yang dibuat melalui kesepakatan bersama ini,” pungkasnya.

BACA JUGA: 11 Tuntutan Warga Parung Panjang Soal Truk Tambang

Berikut 8 Poin yang disepakati Oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan Asosiasi Transporter Tanggerang-Bogor (ATTB).

  1. Pemberlakukan kembali uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Pemberlakukan uji coba tersebut dilaksanakan mulai tanggal 14 Maret hingga 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.
  2. Jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Jam Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
  3. Untuk kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas diluar jam operasional, muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut.
  4. Setiap pengemudi angkutan barang khusus tambang wajib mematuhi aturan yang berlaku dan apabila terdapat pelanggaran akan dilakukan tindakan oleh Aparat Penegak Hukum.
  5. Kelaikan kendaraan angkutan barang khusus tambang beserta pengemudi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang beroperasi pada saat H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.
  7. Kesepakatan yang timbul dari berita acara audiensi hari ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024.
  8. Masing-masing pihak bertanggungjawab atas pelaksanaan dari kesepakatan ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan