Galian C di Gunung Gembok Disegel, Wali Kota Banjar: Belum Ada Izin

Wali Kota Banjar Ir H Sudarsono saat diwawancara awak media. Ia mengatakan galian C di gunung gembok dihentika
Wali Kota Banjar Ir H Sudarsono saat diwawancara awak media. Ia mengatakan galian C di gunung gembok dihentikan total. (dok/Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aktivitas tambang galian C di kawasan Gunung Gembok, Kota Banjar, dipastikan telah berhenti beroperasi. Penghentian ini dilakukan setelah aparat kepolisian dari Polres Kota Banjar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar memasang garis polisi (police line) di lokasi penambangan belum lama ini.

Langkah tegas tersebut diambil setelah ditemukan fakta bahwa kegiatan eksploitasi di kawasan tersebut terbukti belum mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

Penyegelan akan terus berlaku hingga pihak pengelola menyelesaikan seluruh prosedur perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Dipulangkan karena Kenakalan, 8 Siswa SMP di Tasikmalaya Menolak Pindah SekolahPemkab Tasikmalaya Siap Dukung Sekolah Alam Hayati, DPUTRLH Buka Peluang Kolaborasi hingga Pendanaan

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono, usai menghadiri rapat paripurna di DPRD setempat.

Menurutnya, tidak ada keraguan dalam mengambil langkah ini karena status izin usaha pertambangan di lokasi tersebut memang belum ada. “Saya tahu pasti belum ada izin,” ujar Wali Kota Banjar dengan tegas kepada awak media, Selasa (14/7/2026).

Menanggapi adanya informasi bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sempat merencanakan kawasan tersebut untuk dikembalikan fungsinya sebagai perkebunan rakyat, Wali Kota menyerahkan sepenuhnya pemanfaatan lahan kepada aturan yang berlaku.

Baginya, fokus utama saat ini adalah kepastian hukum dan kepatuhan terhadap legalitas tambang. “Terserah mau dibangun apa. Pun kalau izinnya dari provinsi, ya harus selesai,” tambahnya.

Wali Kota juga menjelaskan secara rinci mengenai alur perizinan yang harus ditempuh. Ia menyebutkan bahwa kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk galian C sepenuhnya berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Peran Pemerintah Kota Banjar dalam proses ini hanyalah sebatas pemberian rekomendasi kelayakan. Namun, rekomendasi tersebut tidak serta-merta dikeluarkan tanpa melalui kajian yang mendalam oleh tim penilai.

“Daerah hanya memberikan rekomendasi. Kalau memang dibutuhkan, direkomendasi. Nanti kan ada tim penilai yang melihat layak dan tidak layaknya untuk keluar rekomendasi tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:KNPI Kabupaten Tasikmalaya Tancap Gas, Digitalisasi UMKM dan Penciptaan Wirausaha Muda Jadi PrioritasBawa Nama Polda Jabar, Anggota Satlantas Polres Tasikmalaya Briptu Dhiva Persembahkan Emas Kapolri Cup 2026

Hingga saat ini, garis polisi masih terpasang di lokasi Gunung Gembok untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan liar yang kembali berjalan sebelum mengantongi izin resmi dari dinas terkait di tingkat provinsi.

0 Komentar