UPDATE! Persib vs Persija Digelar Tanpa Penonton, Ini Respons Manajemen

Persib vs Persija tanpa penonton di SJH/ Foto: Dok Persib/
Persib vs Persija tanpa penonton di SJH/ Foto: Dok Persib/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Para pendukung Persib Bandung (Bobotoh) masih harap-harap cemas menyambut laga kontra Persija Jakarta.

Pasalnya, laga yang sedianya bakal digelar di Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (9/3), hingga saat ini masih berpotensi tanpa penonton.

Potensi tanpa penonton itu semakin besar lantaran hingga saat ini Komisi Banding PSSI belum mengambil keputusan.

Baca Juga:7 Jam Penyidik KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat, Ini HasilnyaMengenang Jatuh Bangun Kehidupan Polo Srimulat di Dunia Hiburan

Apalagi dengan waktu yang kurang dari dua hari, tidak akan efektif jika laga tersebut dihadiri penonton.

Di sisi lain, Vice President Operational PT Persib Bandung Bermartabat, Andang Ruhiat mengaku masih belum menyerah.

Dia mengatakan bahwa pihaknya masih berusaha melakukan yang terbaik untuk pertandingan akhir pekan ini.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar pertandingan Persib vs Persija ini digelar dengan kehadiran penonton,” ungkapnya, dikutip dari laman resmi klub, Kamis (7/3).

Andang pun paham betul bahwa duel bertajuk ‘El Clasico Indonesia’ ini sangat berarti bagi Bobotoh.

“Selain untuk mendukung perjuangan tim mengarungi kompetisi, kami juga memahami kalau pertandingan ini sangat berarti buat Bobotoh dan publik sepakbola Bandung dan Jawa Barat,” tukasnya.

Sebelumnya, Persib mendapat sanksi larangan menggelar satu pertandingan kandang tanpa penonton.

Baca Juga:Polres Bogor Imbau Masyarakat Tak Gelar Sahur On The Road Selama Bulan RamadhanPolo Srimulat Tutup Usia, Dimakamkan di Madiun Hari Ini

Sanksi larangan 1 pertandingan kandang dengan penonton itu ditetapkan melalui Keputusan Komite Disiplin PSSI No. 191/L1/SK/KD-PSSl/III/2024 terkait Tanggung Jawab Terhadap Tingkah Laku Buruk Penonton yang tertanggal 1 Maret 2024.

Sedangkan nota banding yang dikirimkan Persib pada Senin, 4 Maret 2024 tersebut bernomor 05/DIR-PBB/III/2024.

0 Komentar