JABARESKPRES – Salah seorang warga Kabupaten Bandung, Restu, 37 tahun terpaksa membuat laporan ke Polres Cimahi. Sebab, Restu mengaku telah ditipu oleh developer perumahan Grand Pakis Cipageran yang beralamat di Jalan Cukang Kawung, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Meski laporannya sudah diterima oleh pihak kepolisian sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada restu, namun sampai saat ini kasus tersebut belum menemui kejelasan.
Menurut Restu, laporan sudah dilayangkan sudah sejak lama. Namun sampai saat ini pihak Polres Cimahi belum juga memproses kasus itu. Sehingga, Restu bersama istri dan anaknya kembali menanyakan perkembangan laporannya itu.
Restu yang merupakan penyandang Difabel Tuna Netra tersebut bersama rekan-rekannya datang jauh-jauh dari Baros Arjasari, Banjaran.
‘’Kami hanya untuk meminta kejelasan nasib kasus yang menimpa kami, sampai Dimana perkembangannya,’’ ujar Restu Ketika ditemui, Kamis, (7/8).
Untuk mepertanyakan perkembangan kasusnya itu, Restu mendapat surat pengantar dari Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kota Cimahi, Subagio.
Subagio menyebutkan bahwa Restu sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun hingga 23 September 2023 belum ada lagi perkembangan kasus ini.
“Sebelumnya pada Agustus 2023, Pak Restu juga sudah menanyakan perkembangan kasus ini, namun tetap tidak ada keterangan dari polisi,” ujar Subagio.
Dari Bulan Juni 2023 awal saya lapor, kasus ini belum memberikan petunjuk apa-apa bagi para korban, termasuk saya, padahal polisi bilang sudah masuk ke gelar perkara,” ujar Restu.
Restu menyayangkan kelambanan penanganan kasus ini yang membuat dia kerepotan karena harus selalu bolak-balik ke Polres hanya untuk meminta kejelasan.
Padahal dirinya seorang difabel tunanetra yang tidak bisa melihat, sementara istrinya sedang hamil. Ia bertiga dengan istri dan anaknya harus menempuh jarak puluhan kilo dari Banjaran ke Cimahi menggunakan sepeda motor.
“Kenapa lamban sekali, setidaknya ada laporan perkembangan yang bisa diinformasikan kepada kami, pihak korban. Apa karena saya difabel sehingga dianggap kasus ini tidak penting?” katanya.
Sebelumnya, lanjut Restu, pihak Polres Cimahi telah memanggil sejumlah saksi korban, pada Kamis (21/12). Salah satu saksi yang dipanggil Nur Fitriana yang merupakan istrinya sendiri.