MAKI: Kejagung Punya Alasan Kuat untuk Tetapkan Budi Said Tersangka

JAKARTA – Adanya gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh ‘Crazy Rich‘ asal Surabaya Budi Said terhadap Kejagung mengenai kasus kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mendapat sorotan tajam dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, gugatan Praperadilan hanyalah sebuah proses hukum mengenai ketidak puasan dari tersangka Budi Said.

Menurutnya, penegak hukum tidak boleh kalah di sidang Praperadilan. Sebab kejagung sudah punya alasan kuat dalam menetapkan status hukum seseorang.

Budi Said saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Boyamin meyakini, Kejagung saat ini sudah benar-benar mendalami kasus tersebut. Sehingga tidak akan mudah digugat dalam Praperadilan.

Setalh dijadikan tersangka, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lainnya yaitu, Eksi Anggraeni yang merupakan tokoh sentral dalam pembelian emas jumbo Budi Said di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

‘’Eksi merupakan oknum yang menawarkan diskon pembelian emas, hingga akhirnya menimbulkan masalah,’’ kata Boyamin.

Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam Tbk (ANTM) di Pengadilan Negeri Surabaya, 22 Desember lalu, Eksi Anggraeni divonis 7 tahun penjara.

Majelis Hakim menyebut terdakwa Eksi Anggraini yang merupakan broker penjualan emas Antam ke Budi Said terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain vonis 7 tahun, ia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp87,67 miliar.

Selain Eksi, tiga orang lainnya, yakni Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto, juga divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, pada 18 Januari lalu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka BS dilakukan penyidik usai memeriksa Budi dan melakukan gelar perkara.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah ditemukan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan menjadi tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers.

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini Budi terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lainnya untuk menyalahgunakan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan