Gelar Jendral Kehormatan untuk Prabowo Sudah Sesuai Aturan

JABARESKSPRES – Polemik pemberian gelar Jendral Kehormatan yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto telah menuai Pro dan kontra.

Kebijakan Presiden Joko Widodo tersebut banyak yang menyuarakan sangat kental dengan nuansa Politik.

Dalam postinganya di media sosial, Presiden Joko Widodo menuliskan bahwa Penganugerahan ini berdasarkan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.

Kepres tersebut tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Dalam postingannya di media sosial, Presiden Joko Widodo juga mengungkapkan, bahwa pemberian gelar kehormatan merupakan usulan dari Panglima TNI.

‘’Saya pun setuju untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” tulis Jokowi.

Jenderal TNI (HOR) Prabowo Subianto pernah menduduki jabatan strategis pada TNI-AD sepanjang berkarirnya.

Selain penugasan pada operasi-operasi penting, Prabowo Subianto juga pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima KOSTRAD.

Menanggapi permasalahan ini Pengamat kebijakan publik Fajar Arif Budiman menuturkan, proses pemberian penghargaan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penganugerahan tersebut merupakan usulan Panglima TNI yang telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

‘’Ini juga telah serta sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,’’ ujarnya.

Pemberian Jendral kehormatan ini bkanlah hal yang baru. Sebab Sarwo Edhie Wibowo, Agum Gumelar juga pernah diberikan tanda kehormatan serupa.

“Pak Hari Sabarno, Pak Hendropriyono, hingga Pak SBY telah menerima kehormatan serupa. Jadi ini bukanlah hal yang baru,’’ kata dia.

Untuk itu, Fajar menilai pemberian penghargaan tersebut sangat layak dan patut dan merupakan hal yang wajar.

‘’Prabowo Subianto sebetar lagi juga akan diantik jadi presiden jika KPU menguumkan kemenangan

Fajar juga menyatakan jika pemberian anugerah ini, selain memang karena beliau layak dan patut, juga dianggap berkaitan dengan persiapan menjadi Presiden.

‘’Jadi ini merupakan hal tersebut merupakan hal yang wajar karena Pak Prabowo nantinya akan mnjadi Panglia tertinggi,’’ kata dia.

Menurutnya, Jenderal penuh atau bintang empat akan menjadi variabel yang menguatkan perannya sebagai presiden.

Tentunya sebagai Presiden yang telah dikehendaki oleh supremasi sipil melalui demokrasi elektoral sosok Presiden merupakan perwira TNI dengan pangkat tertinggi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan