Tersangka Pemerkosa di Mobil Dinas Bertambah jadi 4 Orang

Tersangka Pemerkosa di Mobil Dinas Bertambah jadi 4 Orang
Tersangka Pemerkosa di Mobil Dinas Bertambah jadi 4 Orang
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus pemerkosaan yang terjadi di dalam mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan, semakin mengemuka dengan ditetapkannya satu tersangka tambahan oleh Polres Gowa.

Meskipun tidak berada di lokasi kejadian, keterlibatan RM dalam mengatur pertemuan tersebut menjadi bagian penting dari kasus ini.

Polisi telah berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil dinas Pemkab Gowa yang dimiliki oleh orang tua salah satu pelaku.

Baca Juga:Pertamina Luncurkan Bensin Baru Warna Ungu di SPBU, Pertamax Green 95?Catat! Cara Daftar dan Ikut Program Mudik Gratis 2024 Pakai DAMRI

Awal mula kasus ini berawal saat NM dihubungi oleh UC untuk jalan-jalan.

Tanpa mengetahui kehadiran dua teman UC, yaitu MR dan MQ yang bersembunyi di bagasi mobil dinas Pemkab Gowa, korban dijemput oleh UC.

Setibanya di lokasi, korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan di dalam mobil oleh UC.

Setelah UC memenuhi keinginannya, kedua pelaku lainnya, MR dan MQ, keluar dari bagasi dan menyekap korban dengan niat untuk memerkosa.

ara pelaku dihadapkan pada pasal-pasal 285 subsider 289 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk UC dan 9 tahun penjara untuk dua pelaku lainnya yang terlibat dalam perbuatan cabul tersebut.

0 Komentar