Tersangka Pemerkosa di Mobil Dinas Bertambah jadi 4 Orang

JABAR EKSPRES – Kasus pemerkosaan yang terjadi di dalam mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan, semakin mengemuka dengan ditetapkannya satu tersangka tambahan oleh Polres Gowa.

Sebelumnya, tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu MYHS alias UC (24), MR alias IL (24), dan MQ alias KM (21). Kini, tersangka bertambah satu lagi, yakni RM alias UCO (25).

Baca juga : Polisi Ungkap Satu dari Tiga Tersangka Pembunuhan Wanita yang Dibuang di Banjar, Ternyata Caleg

Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, RM memiliki peran penting dalam mengatur pertemuan antara korban, NM (20), dan UC.

Meskipun tidak berada di lokasi kejadian, keterlibatan RM dalam mengatur pertemuan tersebut menjadi bagian penting dari kasus ini.

Polisi telah berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil dinas Pemkab Gowa yang dimiliki oleh orang tua salah satu pelaku.

Awal mula kasus ini berawal saat NM dihubungi oleh UC untuk jalan-jalan.

Tanpa mengetahui kehadiran dua teman UC, yaitu MR dan MQ yang bersembunyi di bagasi mobil dinas Pemkab Gowa, korban dijemput oleh UC.

Setibanya di lokasi, korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan di dalam mobil oleh UC.

Setelah UC memenuhi keinginannya, kedua pelaku lainnya, MR dan MQ, keluar dari bagasi dan menyekap korban dengan niat untuk memerkosa.

Berkat perlawanan korban, usaha pemerkosaan berhasil digagalkan, dan NM kemudian ditemukan oleh warga sekitar yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Baca juga : Warga Ciamis Keluhkan Bau Sampah TPA Cibeureum, Ini Respon DLH Kota Banjar

Pengungkapan fakta menunjukkan bahwa UC dan NM sebelumnya memiliki hubungan asmara yang berakhir setelah UC menikah dengan perempuan lain dan kini memiliki dua anak.

ara pelaku dihadapkan pada pasal-pasal 285 subsider 289 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk UC dan 9 tahun penjara untuk dua pelaku lainnya yang terlibat dalam perbuatan cabul tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan