Ada Tilang Manual dan ETLE di Operasi Keselamatan 2024 yang Mulai Digelar Hari ini

JABAR EKSPRES – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan secara serentak Operasi Keselamatan 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini resmi dimulai pada hari ini, Senin (4/3/2024).

Operasi Keselamatan 2024 bertujuan untuk menargetkan 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi.

Baca juga : Dimulai Hari Ini, Ini 11 Target Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024

Penindakan pelanggaran akan dilakukan melalui tilang manual maupun tilang elektronik, yang dikenal dengan istilah electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, seperti yang dilansir dalam situs resmi Humas Polri, menjelaskan bahwa semua pelanggaran akan ditindak secara manual oleh petugas maupun secara elektronik menggunakan ETLE baik statis maupun mobile.

Eddy juga mengingatkan para pengendara untuk selalu mematuhi aturan dan tanda lalu lintas.

“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” katanya.

Operasi Keselamatan 2024 direncanakan berlangsung selama dua pekan, dimulai dari tanggal 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024.

Seluruh kegiatan penegakan hukum tersebut akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut adalah pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024.

  1. Mengemudi sambil menggunakan handphone
  2. Pengemudi di bawah usia yang ditentukan
  3. Berkendara sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu orang
  4. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil
  5. Berkendara dalam keadaan mabuk alkohol
  6. Melawan arus lalu lintas
  7. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan
  8. Kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan
  9. Sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis
  10. Penggunaan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene) pada kendaraan
  11. Penggunaan pelat nomor khusus/rahasia pada kendaraan.

Baca juga : Polresta Bandung Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2024 Selama Dua Pekan

Besaran denda tilang akan disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Denda tilang dapat mencapai Rp 1 juta, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan, misalnya pelanggaran pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki SIM.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan