Bandung – DPRD Kota Bandung Sahkan Raperda Tentang Toko Swalayan, beberapa hal diatur di dalamnya, namun, Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha pastikan isinya mengakomodir kebutuhan stakeholders terkait.
“Beberapa hal yang dibahas dalam perda ini salah satunya menegnai jarak pasar modern dengan warung atau pasar tradisional,” ujar Achmad.
Achmad mengatakan, yang terpenting jangan sampai jarak pasar modern dan pasar tradisonal terlalu dekat. Apalagi sampai membunuh roda perekonomian pedagang di pasar tradisional, apalagi masyaakat pemilik warung.
“Jaraknya sudah diatur, antara pasar morden dengan pasar tradisional atau warung, sekitar 500 meter sampai satu kilo. Demikian juga komoditi yang dijual, tedak sama persis. Sehingga perekonomain pasar tradisional dan warung kecil tetap berkembang,” katanya.
BACA JUGA: Hutang Warga Terjerat Pinjol Tembus Rp1,3 Triliun, DPRD Kota Bandung Berikan Saran
Terlebih, lanjut Achmad, di warung atau pasar tradisonal ada kegiatan dan tradisi yang tetap harus dijaga, terkait dengan menjalin komunikasi dan kekeluargaan dengan tetangga dan orang-orang terdekat.
“Tradisi ini yang harus di jaga dan tidak didapatkan di pasar modern,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Achmad mnegakui memang tidak seluruh anggota DPRD datang dalam sidang paripurna pengesahan raperda.
Pasalnya, sebagian mendapatkan tugas untuk mengikuti rapat pleno KPU tingkat kota bandung.
“Kebetulan kan ada bentrok jadwal antara rapat pleno KPU dan sidang paripurna. Jadi ya memang ada sebagian anggota DPRD yang mendapatkan perintah untuk menghadiri kegiatan KPU,” paparnya.
Namun, Achmad memastikan jumlah peserta yang mengikuti sidang paripurna, sudah mencapai kuorum, sehingga rapat dinyatakan sah.
Di sisi lain, Achmad menegaskan, pihaknya tidak mungkin menunda pengesahan raperda ini karena tidak semua anggota DPRD bisa menghadiri sidang paripurna.
“Pembahasan raperda ini juga kan sudah selesai, untuk apa lagi ada penundaan,” tuturnya. (*)