Tingkatkan Keselamatan dan Keamanan, PLN Gelar Sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik

JABAR EKSPRES – Bandung, 28 Februari 2024- Berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat menggelar sosialisasi peraturan penertiban pemakaian tenaga listrik yang baru, Perdir PLN Nomor 028 tahun 2023, secara online maupun offline.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan Kepala ESDM Pemprov Jabar, perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, perwakilan Ditreskrimsus Polda Kepolisian Jabar, perwakilan Pangdam III SILIWANGI, perwakilan Rektor ITB dan Unpad, perwakilan pelanggan, Kepala BPSK Bandung, Asosiasi Ketenagalistrikan Jawa Barat, perwakilan media, perwakilan mahasiswa, perwakilan vendor P2TL Jawa Barat dan pegawai PLN.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap konsumen, memberikan keamanan bagi pelanggan PLN terhadap pemakaian tenaga listrik ilegal, dan mencegah timbulnya kerugian baik bagi masyarakat, PLN maupun Negara.

“Peraturan mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang baru ini adalah sebuah langkah penting dalam upaya untuk memberi pemahaman dan wawasan baru tentang pentingnya penggunaan ketenagalistrikan dengan aman dan bijak.

Apabila terdapat pemakaian listrik yang tidak terukur oleh kWh meter secara baik dan benar di suatu daerah, maka akan dapat menimbulkan kerugian baik di sisi pelanggan, PLN dan masyarakat sekitar karena akan mempengaruhi tegangan listrik,”kata Susiana Mutia, General Manager PLN UID Jabar

Susiana menjelaskan, pencurian atau penyambungan listrik ilegal tak hanya merugikan PLN, namun juga merugikan masyarakat setempat. Dikatakannya, penyambungan tersebut dapat menyebabkan kebakaran serta menyebabkan trafo daya cepat rusak yang menyebabkan listrik sering padam.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Dan Satria mengapresiasi atas kegiatan sosialisasi penertiban pemakaian tenaga listrik di Jawa Barat.

“Peraturan yang berisi standar dalam tahapan pelaksanaan penertiban tenaga listrik akan memberikan kepastian hukum, akan memudahkan konsumen PLN khususnya di Jawa Barat ,” ujar Satria.

Satria berharap PLN akan terus menerus melakukan sosialisasi menjangkau konsumen di Jawa Barat.

Selain ketertiban pemakaian tenaga listrik, PLN UID Jabar juga telah melakukan sosialisasi secara rutin mengenai keamanan ketenagalistrikan ke berbagai kalangan masyarakat mulai dari anak-anak di sekolah hingga ibu ibu PKK. Sosialisasi tersebut dilakukan PLN baik melalui media online, media massa, media sosial maupun pertemuan langsung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan