Penertiban Parkir di Cimahi, Tingkat Kesadaran dan Pemahaman Masyarakat Masih Kurang

Doc. Penertiban Parkir Liar di Sejumlah Ruas Jalan di Kota Cimahi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Cimahi (mong)
Doc. Penertiban Parkir Liar di Sejumlah Ruas Jalan di Kota Cimahi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Cimahi (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dishub Kota Cimahi memasang stiker peringatan pada sejumlah kendaraan roda empat yang masih parkir di area yang dilarang parkir di beberapa ruas jalan di kota tersebut. Hal ini sebagai tindakan peringatan kepada pengendara yang melanggar aturan parkir.

Kasi Perparkiran Dishub Cimahi, Cuhaedi mengatakan masyarakat masih kekurangan pemahaman terkait peringatan rambu lalu lintas, terutama terkait tanda larangan parkir dan berhenti.

“Pada kenyataannya di lapangan masih banyak masyarakat yang belum mengerti arti larangan adanya rambu berhenti atau dilarang parkir,” ucapnya pada awak media saat melakukan penertiban parkir sembarangan, Selasa 27 Februari 2024.

Baca Juga:Geruduk Bawaslu Jabar, Emak-emak Nilai Pemilu 2024 CurangKolam Retensi Kembali Jadi Opsi Penanggulangan Banjir, DPRD Kota Bandung Soroti Hal Ini!

Bersama dengan Polres Cimahi, Subdenpom, Subgarnisum, dan Satpol-PP, pihak terkait melakukan penertiban parkir untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan memberikan himbauan kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

” Kami melaksanakan kegiatan rutin penegakan hukum terkait perparkiran, ada pun payung hukum yang menaungi kami yaitu UU No 22 tahun 2009 tentang penertiban kawasan yang dilarang untuk parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat,” kata Cuhaedi.

Beberapa jalur jalan telah menjadi titik penekanan utama dalam upaya penertiban, karena sering terjadi kemacetan akibat parkir kendaraan roda dua maupun roda empat di sisi jalan yang seharusnya tidak diizinkan untuk parkir.

“Kami melakukan penertiban mulai dari jalan Daeng, jalan Amir Machmud, Depan stasiun, depan RS Dustira, dan berakhir di alun-alun Cimahi,” ungkap Cuhaedi.

Cuhaedi mengatakan, pemberian stiker peringatan yang ditempel pada kaca depan mobil bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan parkir, khususnya di area yang secara tegas dilarang untuk parkir, dengan harapan dapat menciptakan efek jera.

“Alhamdulillah pada kegiatan kali ini kami mengasosiasikan pada pemilik kendaraan berupa stiker yang berupa peringatan bahwa kendaraan yang sudah diparkirkan menyalahi peraturan tadi,” tegasnya.

Cuhaedi berharap, dengan penertiban parkir yang dilakukan, masyarakat akan menjadi lebih patuh terhadap rambu lalu lintas dan lebih memahami aturan lalu lintas yang berlaku.

Baca Juga:Jelang Persib Bandung vs PSIS Semarang, Polresta Bandung Siapkan Rekayasa Lalu LintasCaleg PKB Diduga Geser Suara Lain, Hasil Pleno PPK Sumedang Utara Dipertanyakan

“Mudah-mudahan masyarakat dapat lebih paham terhadap peraturan khususnya perparkiran yang memang di harapkan jalan lebih bisa mematuhi kelancaran lalu lintas,” tandasnya. (Mong)

0 Komentar