JABAR EKSPRES – Wakil Ketua Pansus 6 berkenaan Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah Folmer S. Silalahi, ST mengatakan pihaknya sudah beberapa kali rapat dengan pihak pengusul atau pemerkasa, di antaranya dengan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) terkait aset daerah. Selain itu juga sudah melaksanakan FGD (Fokus Group Discossion).
Namun saat ini, kata Folmer, Pansus belum masuk pada pembahasan pasal per pasal. Karena, pihaknya mengharapkan adanya pengayaan terhadap naskah akademik Raperda tersebut. Termasuk juga meminta masukan dari berbagai pihak. Sehingga dalam pembahasan subtansi pasal per pasalnya lebih komprehensif mengakomodir usulan dan masukan dari berbagai pihak.
Menurutnya, Raperda ini dibahas karena saat DPRD merevisi Perda terdahulu tentang pengelolaan aset daerah, ternyata ada perda lama yang sudah ada tentang aset yang tidak sertamerta dicabut. Seharusnya perda yang baru mengusulkan pencabutan perda yang lama.
Baca Juga:Viral! Dugaan Caleg Akhiri Hidupnya Akibat Depresi Karena Gagal dan Habiskan Uang Rp1 Miliar, Ini Kata PolisiPemkab Bandung Tetapkan Masa Tanggap Darurat Angin Puting Beliung Selama 14 Hari
Dalam revisi Perda terdahulu, ungkap Folmer, ternyata yang disebutkan secara gamblang hanya salah satu Perda lama saja yang harus dicabut, dan ada satu Perda lagi yang tertinggal.
“Nah ini kan bisa menimbulkan permasalahan dalam implementasi pengelolaan aset daerah. Jadi kita akan mencabut Perda yang kemarin sempat tertinggal untuk dicabut dalam pembahasan Perda sebelumnya,” ungkapnya.
Perda yang akan dicabut tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah. “Sekarang akan direvisi, karena ada regulasi baru kaitan dengan regulasi aset sehingga perda yang lama harus ikut dicabut,” ujarnya.
Kota Bandung, kata Folmer, sudah memiliki Perda baru soal pengelolaan aset daerah. Saat Perda baru diberlakukan, seharusnya Perda-Perda sebelumnya gugur atau dicabut dan tidak berlaku lagi.
“Namun dalam pencabutan itu harus disebut Perda sebelumnya itu nomor berapa, tahun berapa, tentang apa. Kemarin ada Perda yang terlewatkan untuk disebut dalam Perda lama yang akan dicabut,” terangnya.
Apabila Perda ini tidak dicabut, ungkap Folmer, dikhawatirkan akan berdampak pada pengelolaan aset yang kurang efektif. “Subtansi tentang Perdanya pasal per pasal kita belum masuk. Baru pengayaan naskah akademis dan FGD saja,” terangnya.
