BANDUNG, JABAR EKSPRES – 7 orang pelaku yang merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berhasil dibekuk oleh Polda Jabar melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti termasuk kendaraan hasil curiannya.
“Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti termasuk kendaraan hasil curian. Dan beberapa orang pelaku sempat kita hadiahi timah panas di bagian kakinya karena mencoba melarikan diri,” katanya di Bandung, Sabtu (24/2).
BACA JUGA: Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Jabar Meningkat, Ini Penyebabnya Kata DP3AKB
Berdasarkan hasil pengembangnya, Abraham menjelaskan bahwa para pelaku sering melancarkan aksinya dibeberapa wilayah di Jawa Barat. Bahkan 7 pelaku ini juga, kata dia memiliki peran masing mulai dari pemetik, joki, hingga penadah.
“Seperti AR dan JS itu berperan sebagai pemetik, ABS, T, dan C mereka sebagai joki, lalu untuk AI dan D sebagai penadah. Mereka memancarkan aksinya itu di berbagai tempat dan wilayah seperti di Karawang dan Cimahi, dengan cara mencongkel kunci sepeda motor yang sedang terparkir dengan menggunakan kunci pas rakitan yang disambung dengan mata kunci,” ungkapnya
Maka atas adanya kejadian ini Abraham menuturkan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara Selama 7 tahun.
“Sementara untuk penadah akan kita jerat dengan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (San)