Pajak Digital Bikin Transfer Dana Otomatis Kena PPN?

Pajak Digital Bikin Transfer Dana Otomatis Kena PPN?
Ilustrasi transaksi digital. Dok. Pexels
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai penerapan pemungutan pajak digital yang disebut akan dilaksanakan pada 9 November 2026, masih menjadi perbincangan di masyarakat.

Merespons itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Inge Diana Rismawanti akhirnya buka suara.

Menurutnya, publik tidak perlu khawatir lantaran pajak digital bukan hal baru dan tidak serta merta membuat seluruh transaksi digital dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:Inflasi di Jabar Dipicu Cabai dan Tomat?OMOWAY “LIGHT UP INDONESIA” Hadir di Bandung, Satukan OMO-Riders untuk Jelajahi Masa Depan Mobilitas Pintar

“Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN),” tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Hal itu, lanjut Inge, merupakan langkah merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, menghindari pemungutan ganda, tertib, dan berbasis teknologi.

Adapun ketentuan tersebut, menurutnya tidak menjadikan semua transaksi luar negeri dikenai PPN. “Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” kata Inge.

Sama halnya, transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.

Menurut Inge, SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Dari sisi masyarakat, lanjutnya, sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian. Sebab konsumen tidak perlu melakukan administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut secara mandiri.

“Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” katanya menambahkan.

Baca Juga:Tiga Pekan Menghilang, Gadis 15 Tahun di Tasikmalaya Akhirnya Pulang ke Pelukan IbuBEI Bakal Periksa Free Float Emiten, Direksi Terancam Sanksi

Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan.

0 Komentar