Ketua KPU Cimahi Tanggapi Terkait Ketidaktersediaan Surat Suara PPWS

CIMAHI, JABAR EKSPRES – Ketua KPU Kota Cimahi memberikan tanggapannya mengenai tidak adanya surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWS) di TPS 60 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi pada Rabu, 14 Februari 2024.

“Kita masih sedang mencoba penelurusan dan ini juga sedang kita pastikan dan langsung kita tindaklanjuti ke depan,” ucap Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand pada awak media.

Anzhar menyatakan, pihaknya akan memprioritaskan penyelesaian secara bertahap. Terkait TPS 60, setelah berdiskusi dengan Bawaslu, kemungkinan proses pencoblosan dan pemungutan suara akan ditunda.

“Memang fokusnya, kita masih ada tahapan selanjutnya. Selain ini masih harus ada penghitungan dan sebagainya,” kata Anzhar.

BACA JUGA: UNIK! TPS 05 di Banjaran Gunakan Konsep Hantu, Naikkan Minat Warga untuk Memilih

“Akan kita lanjutkan nanti hasil penelurusan ini terkait surat suara yang PPWP ini ada atau tidaknya dan akan kita pastikan dulu,” tambahnya.

Penelusuran akan dilakukan terlebih dahulu untuk menemukan penyebab masalah di lokasi TPS 60. Sehingga menurut Anzhar, dapat dihentikan sementara operasinya. Setelah itu, operasional akan dilanjutkan setelah situasi terkendali

Menurut Anzhar, prosedur yang berlaku, rekomendasi untuk melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) akan diberikan oleh Bawaslu dan KPU.

“Yang jelas tidak lebih dari 10 hari mulai dari sekarang,” singkatnya.

Saat disinggung terkait kotak suara yang tersegel, kotak suara di TPS 60 telah tersegel, namun masih perlu memastikan kronologisnya secara lebih jelas.

“Kalau dari gudang logistik sudah terpacking rapih karena memang proses packing PPWP ini diakhir dan saya rasa sudah sesuai prosedur,” ungkapnya.

BACA JUGA: Menjemput Asa hingga ke Jeruji Besi Demi Gunakan Hak Pilih Pemilu 2024

Anzhar menjelaskan, logistik didistribusikan dari gudang ke kelurahan selama dua hari sebelum sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Jumlah surat suara sudah sesuai dan kita akan cari tahu mis nya di mana,” jelasnya.

“Kasus ini hanya di TPs 60. Ini kalau di kota/kabupaten lain mungkin ada juga,” tambah Anzhar.

Anzhar menjelaskan terkait Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), kami mengambil surat suara sisa yang belum digunakan dan belum ditandatangani oleh petugas KPPS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan