Terlibat Tawuran dan Rampas Motor, 3 Remaja di Sukabumi Diringkus Polisi

Bagus menegaskan bahwa ketiga orang tersebut yang melakukan penabrakan dan pengambilan sepeda motor dikenakan pada 365, sedangkan pelaku lainnya dikenakan wajib lapor.

“Pelaku yang membawa senjata tajam dikenakan undang undang darurat, dan tiga pelajar yang ikut melakukan pengejaran diberikan pembinaan dan wajib lapor karena ditetapkan sebagai saksi. Sedangkan yang kabur pada saat terjadi tawuran sudah teridentifikasi yang merupakan siswa pelajar dan saat ini masih dilakukan pencarian baik kepada pihak orang tuanya ataupun kepada pihak sekolah,” tegasnya. (Mg9).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan