Terlibat Tawuran dan Rampas Motor, 3 Remaja di Sukabumi Diringkus Polisi

JABAR EKSPRES – GNT (19) ZPL (15) RNA (17) ketiga remaja tersebut kini harus berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya mereka diduga terlibat dalam kekerasan senjata tajam, serta perampasan motor.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/2) sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di Jalan Lettu Bakrie Nyomplong,kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

Namun yang dihadirkan saat konferensi pers hanya GNT saja, sebab pelaku lainnya masuk dalam ABH.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula ketika sejumlah pelajar yang sudah janjian untuk melakukan aksi tawuran pada malam hari.

BACA JUGA : Baru Pembersihan di 9 Kabupaten/Kota, Satpol PP Jabar Amankan 104 Ribu Lebih APK

“Sudah berjanjian melakukan tawuran di daerah Lapang Suryakencana, di mana saat itu kelompok pelajar mengejar musuhnya yang berjumlah kurang lebih 9 orang dengan menggunakan tiga sepeda motor,” ujar Bagus saat konferensi pers.

Ia melanjutkan, sesampainya sudah tiba di lokasi yang akan dijadikan ajang tawuran tersebut pihak lawan kabur kemudian terjadi kejar mengejar, hingga terjadi aksi menabrak motor.

“AMI dan saudara KDA selaku pelapor dipepet dan kemudian sepeda motor korban ditabrak dari arah samping oleh pelaku saudara JNT yang berboncengan dengan saudara ZPL dan mengakibatkan korban jatuh kemudian melarikan diri,” terangnya.

Saat korban jatuh kemudian melarikan diri, saat itu pelaku mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning dan kemudian menyembunyikan sepeda motor tersebut,” imbuhnya

Bagus melanjutkan, saat tiba di lokasi kejadian pihaknya turut mengamankan senjata tajam jenis celurit, kemudian mengamankan pelaku yang berjumlah enam orang, kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 orang.

“Pelaku yang diamankan adalah saudara JNT (19) kita sudah tetapkan tersangka. Saudara ZPL alias KZO (15) pelajar kelas 2 SMP peran Pelaku sebagai pengambil motor korban yang terjatuh sudah kita tetapkan tersangka,” katanya

“Ketiga RNA (17) laki laki pelajar kelas 3 SMA peran pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit kita kenakan undang undang darurat. Kemudian RAH (15) peran ikut mengejar yaitu laki laki pelajar kelas 2 SMP. ASS (15) laki laki pelajar kelas 2 SMP peran ikut mengejar terhadap kelompok 9 orang tersebut saudara AR (15) laki laki pelajar kelas 2 SMP peran ikut mengejar juga,” terangnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan