Putusan PTA Jakarta: Virgoun Gagal Ajukan Banding, Harta Gono-Gini dengan Inara Rusli Tetap Terbagi

JABAR EKSPRES – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta telah menolak banding yang diajukan oleh Virgoun terkait putusan cerai dengan Inara Rusli. Dalam keputusannya, PTA Jakarta menguatkan hasil putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, yang kini bersifat inkrah.

Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli, menunjukkan hasil putusan PTA Jakarta yang menyatakan, “Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB, tanggal 10 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rabi’ul Akhir 1445 Hijriah, dengan memperbaiki amar putusan.”

Menurut majelis hakim PTA Jakarta, putusan PA Jakarta Barat sudah tepat. “Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB sudah tepat dan benar,” kata majelis hakim dalam amar putusan.

Konsekuensinya, Virgoun diwajibkan memberikan nafkah iddah sebesar Rp75 juta dan nafkah mut’ah sebesar Rp60 juta kepada Inara Rusli selama masa iddah berlangsung. Hak asuh atas ketiga anak mereka tetap berada di tangan Inara Rusli, meski Virgoun masih diberikan akses untuk bertemu dengan anak-anaknya.

Selain itu, Virgoun diwajibkan membayar biaya hadhanah atau pengasuhan dan pendidikan ketiga anaknya masing-masing Rp15 juta per bulan, serta nafkah untuk ketiga anaknya masing-masing Rp10 juta per bulan. Putusan ini berlaku hingga anak-anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun.

Putusan juga menentukan nasib harta bersama, termasuk rumah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, mobil, dan 50 persen dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh Virgoun sebagai pencipta lagu. Tiga lagu yang dimaksud adalah “Surat Cinta untuk Starla,” “Bukti,” dan “Selamat” dari P.T. Digital Rantai Maya sebagai publisher.

Inara Rusli harus membagi setengah dari harta berupa rumah dan mobil kepada Virgoun. Sebaliknya, Virgoun harus membagi dan menyerahkan setengah dari royalti pendapatan bersih dari ketiga lagu tersebut kepada Inara Rusli.

Proses perceraian Virgoun dan Inara Rusli dimulai saat Inara mengajukan gugatan cerai pada Mei 2023. Setelah proses yang panjang, mereka resmi bercerai pada 10 November tahun lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan