JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial MTS (60) yang menanam 20 batang pohon ganja di halaman rumahnya di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
“Tepatnya 7 Februari 2024 Sat Narkoba Polresta Bandung mengamankan tersangka dengan inisial MTS (60) di Kecamatan Majalaya,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (12/2/2024).
Kusworo menjelaskan, awal mula penangkapan ini berdasarkan informasi, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan selama dua minggu sebelum menangkap pelaku.
“Berdasarkan ada informasi awalnya, kemudian dilakukan penyelidikan selama dua minggu. Hasil penyelidikan didapatkan tersangka dengan 20 batang pohon yang ada di area rumahnya,” katanya.
BACA JUGA: Tak Hanya Naik, Beras Medium Mulai Langka di Pasaran Bandung
Kusworo menambahkan, setelah diamankan tersangka pun akhirnya mengakui pertama kali mendapatkan bibit ganja dari temannya.
“Setelah diamankan tersangka dengan 20 batang pohon ganja, didapatkan keterangan dari tersangka bahwa pertama kali mendapatkan bibit ganja dari temannya tahun 2021,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Kusworo, tersangka menaburi biji ganja tersebut di pekarangan area rumahnya.
“Ternyata tiga bulan, empat bulan tumbuh. Setelah tumbuh, bibit biji ganja tersebut ditanam kembali di beberapa tempat dan tumbuhlah 20 pohon ganja,” ungkapnya.
Adapun selama 2 tahun menanam ganja tersebut, tersangka mengkonsumsi sendiri dari hasil tanam yang ada.
BACA JUGA: APK Bekas Ganggu Pengguna Jalan di Kota Bandung
Namun pihak kepolisian terus mendalami apakah tersangka melakukan jual beli ganja tersebut atau lainnya.
“Namun demikian kami terus melakukan pendalaman atas keterangan tersangka. Apakah pernah menjual, apakah pernah ada pihak-pihak yang menjadi pembeli dari tanaman ganja yang ditanaman tersangka,” terangnya.
Adapun selama 2 tahun tersebut, masa panen ganja ini bervariatif, namun menurut pengakuan tersangka ganja ini dikonsumsi sendiri.
“Variatif. Tergantung dari pada tanaman yang sudah kering, baru tersangka untuk dikonsumsi sendiri,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, karena tersangka memiliki, menyimpan, tanaman ganja dalam bentuk pohon yang ditanam lebih dari 5 batang, yakni ada 20 pohon.
Maka tersangka dijerat dengan pasal 114 undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun pidana penjara.