Satnarkoba Polres Banjar Ungkap Peredaran Obat-obatan Terlarang

JABAR EKSPRES – Menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 Peredaran obat-obatan terlarang berhasil dibekuk satuan reserse Narkoba Polres Banjar Polda Jawa Barat.

Pelaku berjumlah 4 orang yaitu tersangka AA (23), JS (23), MMF (21) dan PSA (21). Keempat tersangka berhasil diamankan di taman Lapang Bhakti Kota Banjar.

“Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 44 butir obat jenis tryhexpenydhil, 57 butir obat jenis tramadol, 249 butir obat jenis hexymer yang dibungkus plastik klip warna bening, 22 plastik klip warna bening,” kata Kapolres Banjar AKBP Danny Yuliyanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Serserse Narkoba AKP Jojo Sutarjo S.H., M.H, Selasa 6 Februari 2024.

BACA JUGA : Kisah Nuraini: Dulu Pasien Rumah Bersalin Cuma-Cuma, Kini Naik Level jadi Donatur

Ia mengaku, pengungkaoan ini berdasar dari lapiran masyarakat dan hasil penyelidikan. Empat tersangka ini kata dia, berasal dari Pangandaran, Sementara pihak pemasok masih falam pendalaman penyidik.

“Obat-obat terlarang yang kami sita adalah barang yang belum beredar ke pasaran, sasaran perederan obat tersebut berbagai kalangan termasuk anak muda,” ucap Kasat.

Ke empat tersangka ditahan di rumah tahanan negara Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan