Bikin Terobosan, Bupati Bandung Ungkap Terhambatnya Penyerahan PSU Perumahan

JABAR EKSPRES – Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bandung, menjadi salah satu terobosan lagi bagi Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Bagaimana tidak, dalam setahun saja pada 2023, sesuai target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah daerah harus sudah bisa serah terima empat perumahan dalam setahun.

Tapi oleh Bupati Bedas, dalam tahun 2023, sudah 10 perumahan yang diserahterimakan. Hingga sejak Dadang Supriatna dilantik sebagai Bupati Bandung, total sudah 51 dari 460 perumahan yang sudah diserahterimakan.

Serah terima perumahan yang ke-51 bupati resmikan di Perum Linggar Jaya Baru Residence dan Perum Ranca Indah, di Lap. Perum Linggar Jaya Baru Residence RT. 06/08 Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek, Senin (5/2/2024).

BACA JUGA : El Nino Diklaim Jadi Penyebab Kenaikan Harga Beras di Kota Bandung

“Perumahan Linggar Jaya dan Ranca Indah ini menjadi perumahan ke-51 yang diserahterimakan selama saya menjadi Bupati Bandung. Insya Allah, saya akan marathonkan penyerahan PSU ini, minggu ini saja saya akan serahterimakan enam perumahan,” ungkap bupati dalam sambutannya.

Bupati Bandung sampai mengaku heran, masih ada yang belum diserahterimakan bahkan sampai 30 tahun di Kecamatan Cileunyi karena developernya kabur. Menurutnya, pemerintah pun harus hadir dalam kejadian seperti ini untuk menyelesaikan masalah.

Karena itu, sejak dirinya menjabat Bupati Bandung, klausul dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang dinilai menghambat, ia revisi. Sampai lahirlah Perbup Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.

Hasilnya, penyerahan PSU yang sebelumnya selalu lelet, kini bisa dipercepat, karena aturan-aturan yang dinilai menghambat pun dipangkas. Persyaratan serah terima PSU pun lebih diringkas.

Semua ini karena Kang DS, sapaan Dadang Supriatna mengaku dirinya pun sebagai seorang developer perumahan sebelum menjadi Bupati Bandung. Bahkan semasa dirinya menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung dua periode, keluhan tentang fasos dan fasum perumahan sangat banyak mengemuka. Perijinan untuk membangun perumahan pun dirasa masih sulit.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan