Kapan Pemilu Dua Putaran Pernah Terjadi di Indonesia? Ternyata saat Pemilihan Presiden Ini!

JABAR EKSPRES – Bagi Anda yang penasaran kapan pemilu dua putaran pernah terjadi, ternyata pada tahun 2004 saat memilih pasangan calon presiden berikut ini.

Sebagaimana sudah diatur menurut UUD 1945, jika pemilihan calon presiden dan wakil presiden (pilpres) terjadi dalam dua putaran.  KPU dapat melaksanakan pilpres dalam dua putaran jika kondisinya terdapat lebih dari 2 pasangan calon presiden-wakil presiden yang memenuhi syarat,

Selain itu, bisa juga terjadi pemilu dua putaran jika tidak ada peserta yang memperoleh suara melebihi 50 persen. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 6A UUD 1945.

Lebih terperinci dijelaskan dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhasil memenangkan kontes harus meraih suara lebih dari 50 persen suara, dengan minimaldi setiap provinsi mendapat 20 persen suara dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.

Pemilu Dua Putaran tahun 2004

Pemilu dua putaran pernah terjadi pada tahun 2024. Dilansir dari laman dari Antara, dalam Pilpres 2004, terdapat lima pasangan calon dan berakhir dengan dua putaran karena tidak ada yang memperoleh perolehan suara lebih dari 50 persen pada putaran pertama.

Pasangan SBY-Jusuf Kalla memimpin dengan perolehan tertinggi pada putaran pertama, yakni 33,57 persen.

Pada putaran kedua, pasangan SBY-Jusuf Kalla menang dengan perolehan suara 60,62 persen, mengungguli pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi yang memperoleh 39,38 persen.

BACA JUGA: Jika Pemilu Dua Putaran, Apakah akan Nyoblos ke TPS 2 Kali? Begini Aturannya!

Sementara itu, dalam Pilpres 2009, meskipun hanya terdapat tiga pasangan calon, SBY-Boediono memenangkan kontes politik ini dengan perolehan suara 60,8 persen pada putaran pertama.

Untuk Pilpres 2024, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan serentak pada 14 Februari 2024.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, diikuti oleh masa tenang pada 11-13 Februari 2024.

BACA JUGA: Apa Itu Model C6 atau Surat Pemberitahuan untuk Nyoblos Pemilu 2024? Ini Bentuknya!

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan