Jika Pemilu Dua Putaran, Apakah akan Nyoblos ke TPS 2 Kali? Begini Aturannya!

JABAR EKSPRES – Apabila Pemilu dua putaran, apakah ini artinya akan melakukan pencoblosan di TPS menjadi dua kali? Simak informasinya berikut ini.

Sistem pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) bisa saja terjadi dalam dua putaran sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6A UUD 1945.

Lebih rinci, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhasil memenangkan kontes harus meraih suara lebih dari 50 persen dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.

Lalu Apa Itu Pemilu Dua Putaran?

Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara sesuai dengan ketentuan Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 tersebut, maka akan dilaksanakan pemilihan presiden putaran kedua dalam pilpres.

Pasangan calon yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua akan kembali berkompetisi untuk mendapatkan suara terbanyak.

Sementara pasangan calon yang mendapatkan suara paling sedikit tidak berhak lagi untuk ikut serta dalam putaran kedua.

Selanjutnya, pasangan calon yang meraih suara terbanyak dalam putaran kedua akan ditetapkan sebagai pemenang dalam pilpres.

Dilansir dari Antara, menurut pernyataan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, pelaksanaan pilpres, baik satu atau dua putaran, sangat bergantung pada suara yang diberikan oleh pemilih.

BACA JUGA: Apa Itu Model C6 atau Surat Pemberitahuan untuk Nyoblos Pemilu 2024? Ini Bentuknya!

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat dua opsi pemilihan yang terkait dengan pemungutan suara, yaitu memenangkan pilpres dalam satu putaran atau melalui putaran kedua. Ketentuan ini diatur dalam pasal 416, yang isinya sebagai berikut:

  1. Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
  2. Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan