Gaji Baru PNS, PPPK, TNI dan Polri Dirapel Bulan Maret 2024

JABAR EKSPRES – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengonfirmasi bahwa gaji baru untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan mulai berlaku pada bulan Maret 2024.

Pembayaran kenaikan gaji untuk bulan Januari dan Februari akan dilakukan secara bertahap dan dirapel pada bulan Maret.

Baca juga : Cek Sanksi Jika PNS Tak Netral di Pemilu 2024, Ada Sanksi Moral hingga Hukuman Berat

Astera Primanto Bhakti, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, menjelaskan bahwa satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru, beserta kekurangan gaji dari bulan Januari dan Februari 2024, kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Selain itu, Kemenkeu telah mengirim surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran pensiun pokok baru bagi para pensiunan dan penerima tunjangan kehormatan, mulai tanggal 1 Februari 2024.

Pensiunan dan penerima tunjangan lainnya akan menerima pembayaran kekurangan pensiun bulan Januari dan Februari 2024 secara bertahap mulai 1 Februari 2024 melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Astera menekankan bahwa penyesuaian gaji dan pensiun ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan dan kinerja ASN serta penerima pensiun, tetapi juga memberikan efek positif terhadap perekonomian secara keseluruhan.

Pemerintah telah melakukan penyesuaian gaji dan pensiun PNS, TNI, Polri, PPPK, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya sejak 1 Januari 2024.

Baca juga : Link PDF PP Kenaikan Gaji PNS, Klik di Sini!

Penyesuaian tersebut mencakup kenaikan gaji sebesar 8% untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri, serta kenaikan pensiun sebesar 12%.

Penyesuaian gaji dan pensiun ini merupakan hasil dari evaluasi berkala oleh Pemerintah dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri serta penerima pensiun, sekaligus mendukung transformasi reformasi birokrasi yang efektif dan berintegritas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan