Gaji Baru PNS, PPPK, TNI dan Polri Dirapel Bulan Maret 2024

Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025? Cek Fakta Terbarunya!
Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025? Cek Fakta Terbarunya!
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengonfirmasi bahwa gaji baru untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan mulai berlaku pada bulan Maret 2024.

Selain itu, Kemenkeu telah mengirim surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran pensiun pokok baru bagi para pensiunan dan penerima tunjangan kehormatan, mulai tanggal 1 Februari 2024.

Pensiunan dan penerima tunjangan lainnya akan menerima pembayaran kekurangan pensiun bulan Januari dan Februari 2024 secara bertahap mulai 1 Februari 2024 melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Baca Juga:Siswa MTs Tewas Diracun Kopi Sianida Diduga oleh TetangganyaSpoiler One Piece Chapter 1106: Luffy vs Kizaru, dan Kedatangan Dua Raksasa di Egghead

Astera menekankan bahwa penyesuaian gaji dan pensiun ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan dan kinerja ASN serta penerima pensiun, tetapi juga memberikan efek positif terhadap perekonomian secara keseluruhan.

Penyesuaian gaji dan pensiun ini merupakan hasil dari evaluasi berkala oleh Pemerintah dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri serta penerima pensiun, sekaligus mendukung transformasi reformasi birokrasi yang efektif dan berintegritas.

0 Komentar