JABAR EKSPRES – Beredar pesan di WhatsApp yang menyebut soal adanya batas waktu tertentu dalam pengurusan STR seumur hidup. Ternyata begini faktanya.
Dalam pesan tersebut tertulis bahwa pengurusan STR seumur hidup harus segera diurus.
“yg blm mengurus STR seumur hidup, segera diurus karena mulai 1 Februari 2024 diberlakukan ukom untuk ngurus tsb,” bunyi pesan yang beredar.
Baca Juga:STR Sudah Seumur Hidup, SIP Nakes Berlaku Sampai Kapan ?Cara Mengurus STR Seumur Hidup Online untuk Nakes dan Named, Mudah!
Namun faktanya, Kementerian Kesehatan menyebutkan pesan tersebut tidaklah benar alias hoax.
Jika masyarakat mendapat pesan yang beredar seperti di atas sebaiknya diabaikan saja.
Dilansir dari laman Kemkes, faktanya, untuk pengurusan STR seumur hidup tidak ada batas waktu dan bisa mengurusnya kapan saja tanpa khawatir ada sanksi.
Pada awalnya, STR atau Surat Tanda Registrasi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun.
Lalu kemudian, terbit Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Sehingga saat ini, Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku menjadi seumur hidup.
STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memperoleh sertifikat kompetensi.
Baca Juga:Cara Mengisi CV untuk Pengalaman Petugas KPPS Pemilu 2024, Ternyata Bisa Lho!Doyoung NCT Ultah 1 Februari, Ini Ide Ucapan Happy Birthday untuk Status Medsos yang Unik!
Bagi Anda yang ingin mengurus STR Seumur hidup dapat dilakukan setelah Named dan Nakes melakukan pemutakhiran data profil melalui portal https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk.
