Cara Mengurus STR Seumur Hidup Online untuk Nakes dan Named, Mudah!

JABAR EKSPRES – Tahukah Anda bahwa saat ini mengurus STR seumur hidup bagi Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) bisa lebih mudah, lho! Simak caranya berikut ini.

STR atau Surat Tanda Registrasi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Sebelumnya STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun.

Namun saat ini, menurut UU Kesehatan yang baru, mengubah masa berlaku STR menjadi seumur hidup.

Dilansir dari laman Sehat Negeriku, penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup kini bisa dilakukan melalui portal SATUSEHAT.

Sehingga dengan portal tersebut, mekanismenya lebih mudah dan proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan dan komprehensif.

Adapun langkah ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

BACA JUGA: Kemenkes Ungkap Soal Tata Laksana untuk Menekan Angka Stunting

Cara Mengurus STR Seumur Hidup

Pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) Seumur Hidup dapat dilakukan setelah Named dan Nakes memperbarui data profil mereka melalui portal https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk.

Menteri Budi menegaskan pentingnya mencantumkan nomor rekening dan nama bank saat memperpanjang STR seumur hidup melalui aplikasi SATUSEHAT SDMK.

Dia menyatakan bahwa hal ini merupakan syarat wajib dalam proses perpanjangan STR.

“Teman-teman yang mau memperpanjang STR saya minta di SATUSEHAT itu harus memasukkan nomor rekening dan banknya itu penting sekali untuk dimasukkan sebagai syarat perpanjang STR,” ungkap Menkes Budi,” ujar Menkes Budi, dikutip dari laman Sehat Negeriku.

BACA JUGA: Kantin “Amanah” RS AL Islam Jadi Kantin Pertama Zona KHAS di Lingkungan Kemenkes

Nomor rekening tersebut akan digunakan untuk mentransfer insentif secara langsung dan untuk menjaga konsistensi dalam sistem penggajian, tunjangan kinerja, serta Tunjangan Pemeliharaan dan Pengembangan (TPP) bagi tenaga medis dan kesehatan, khususnya yang bekerja di daerah, baik di kabupaten maupun kota.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan