JABAR EKSPRES – Tahukah Anda bahwa saat ini mengurus STR seumur hidup bagi Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) bisa lebih mudah, lho! Simak caranya berikut ini.
STR atau Surat Tanda Registrasi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Sebelumnya STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun.
Baca Juga:Cara Mengisi CV untuk Pengalaman Petugas KPPS Pemilu 2024, Ternyata Bisa Lho!Doyoung NCT Ultah 1 Februari, Ini Ide Ucapan Happy Birthday untuk Status Medsos yang Unik!
Namun saat ini, menurut UU Kesehatan yang baru, mengubah masa berlaku STR menjadi seumur hidup.
Dilansir dari laman Sehat Negeriku, penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup kini bisa dilakukan melalui portal SATUSEHAT.
Sehingga dengan portal tersebut, mekanismenya lebih mudah dan proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan dan komprehensif.
Adapun langkah ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Menteri Budi menegaskan pentingnya mencantumkan nomor rekening dan nama bank saat memperpanjang STR seumur hidup melalui aplikasi SATUSEHAT SDMK.
Dia menyatakan bahwa hal ini merupakan syarat wajib dalam proses perpanjangan STR.
“Teman-teman yang mau memperpanjang STR saya minta di SATUSEHAT itu harus memasukkan nomor rekening dan banknya itu penting sekali untuk dimasukkan sebagai syarat perpanjang STR,” ungkap Menkes Budi,” ujar Menkes Budi, dikutip dari laman Sehat Negeriku.
Baca Juga:Film Thailand Pee Mak Tentang Apa? Diremake Versi Indonesia “Kang Mak”Benarkah Gaji KPPS Pemilu 2024 Cair 25 Februari? Cek Info Terbarunya!
Nomor rekening tersebut akan digunakan untuk mentransfer insentif secara langsung dan untuk menjaga konsistensi dalam sistem penggajian, tunjangan kinerja, serta Tunjangan Pemeliharaan dan Pengembangan (TPP) bagi tenaga medis dan kesehatan, khususnya yang bekerja di daerah, baik di kabupaten maupun kota.
