JABAR EKSPRES – 3 orang di Kabupaten Sukabumi berhasil diringkus oleh polisi, mereka kedapatan mempromosikan judi online jenis slot melalui media sosial.
Ketiga orang tersebut berinisial T (31), AM (24), dan GM (23) yang tinggal di Kampung Cibodas RT 02 RW 03, Desa Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Lokasi tersebut juga digunakan sebagai tempat untuk live streaming permainan judi online.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony menyampaikan bahwa para tersangka mengajar kepada para penonton untuk mendaftar dan kemudian nantinya diarahkan untuk melakukan deposit.
“Modus operandi para tersangka mempromosikan situs judi online SOBAT88 dan JANGKAR55, dalam live streaming para tersangka mengajak pemirsa untuk mendaftar dan berpartisipasi dalam permainan judi online dengan deposit sebesar Rp. 20 ribu,” ujarnya pada awak media Kamis (1/2).
BACA JUGA: Tindak Asusila di Atas Motor, Korban Remaja Putri Lari Lapor ke Warga
Selain mengamankan para tersangka, sejumlah barang bukti (BB) juga turut ikut diamankan, seperti alat untuk streaming dan beberapa BB lainnya.
“Sejumlah barang bukti juga berhasil disita dalam penggerebekan, termasuk seperangkat komputer, peralatan live streaming, modem wifi, dan beberapa handphone milik para tersangka, serta uang tunai sebesar Rp. 300 ribu, beserta dokumen rekening koran turut diamankan sebagai bukti transaksi keuangan terkait perjudian online,” sambungnya.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri, mengatakan bahwa para tersangka kini harus berhadapan dengan hukum yang siap menjeratnya.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. Pasal 303 Ayat (1) ke-1e KUHPidana juga diterapkan dengan ancaman yang sama.” tambah AKP Ali. (Mg9)
BACA JUGA: Tarif Retribusi Pelayanan Puskesmas di Kota Sukabumi Naik, Ini Penjelasan Dinkes