Selain Gaya Foto, Ada Larangan Lain yang Tak Boleh ASN Lakukan saat Pemilu 2024, Apa Saja?

JABAR EKSPRES  – Berikut adalah beberapa larangan tambahan yang harus dipatuhi oleh ASN selama Pemilu 2024, selain beberapa gaya foto di media sosial yang dilarang.

Bahkan, pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat berujung pada sanksi yang diberlakukan secara bertahap, baik bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dan PPNPN.

Dinamika mengenai netralitas ASN tampaknya menjadi perhatian serius, seperti yang disampaikan dalam situs web resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Diketahui terdapat 369 laporan pelanggaran netralitas ASN yang telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Pilkada 2020. Laporan tersebut merupakan hasil pengawasan Bawaslu dari 1 Januari hingga 15 Juni 2020.

BACA JUGA: Cara Nyoblos Surat Suara yang Sah di TPS saat Pemilu 2024

Larangan-Larangan Bagi ASN dan PPNPN selama Pemilu 2024

Dilansir JabarEkspres.com berdasarkan informasi yang dipublikasikan oleh laman BKPPD Pemkab Magelang, ada sejumlah perilaku yang tidak diperbolehkan terkait pemilu bagi ASN, di antaranya:

  1. Aktivitas kampanye atau sosialisasi di media sosial (termasuk posting, berbagi, komentar, menyukai, dll).
  2. Menghadiri deklarasi calon.
  3. Menjadi panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.
  4. Terlibat dalam kampanye dengan mengenakan atribut PNS.
  5. Terlibat dalam kampanye menggunakan fasilitas negara.
  6. Hadir dalam acara yang diselenggarakan oleh partai politik.
  7. Menghadiri penyerahan dukungan partai politik kepada calon.
  8. Mengorganisir kegiatan yang menunjukkan kecenderungan keberpihakan (termasuk ajakan, himbauan, seruan).
  9. Memberikan dukungan kembali kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

BACA JUGA: Jam Berapa Nyoblos di TPS? Ini Cara Datang ke TPS Pemilu 2024, Jangan Lupa Bawa Berkas Ini

Itulah informasi mengenai larangan bagi ASN dan PPNPN selama Pemilu 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan