JABAR EKSPRES – Berikut adalah beberapa larangan tambahan yang harus dipatuhi oleh ASN selama Pemilu 2024, selain beberapa gaya foto di media sosial yang dilarang.
Bahkan, pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat berujung pada sanksi yang diberlakukan secara bertahap, baik bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dan PPNPN.
Dinamika mengenai netralitas ASN tampaknya menjadi perhatian serius, seperti yang disampaikan dalam situs web resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Baca Juga:Kapan Film Siksa Kubur Tayang di Bioskop? Film Terbaru Karya Joko AnwarIntip Perbedaan Bioskop IMAX dan Keunggulannya, Kini Ada di Bandung!
Diketahui terdapat 369 laporan pelanggaran netralitas ASN yang telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Pilkada 2020. Laporan tersebut merupakan hasil pengawasan Bawaslu dari 1 Januari hingga 15 Juni 2020.
Itulah informasi mengenai larangan bagi ASN dan PPNPN selama Pemilu 2024.
