Jam Berapa Nyoblos di TPS? Ini Cara Datang ke TPS Pemilu 2024, Jangan Lupa Bawa Berkas Ini

JABAR EKSPRES – Bagi Anda yang bingung jam berapa perkiraan bisa nyoblos di TPS saat Pemilu 2024 nanti? Simak informasi berikut ini.

Pemilu 2024, termasuk pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres), akan segera dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan.

Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Jam Berapa Nyoblos di TPS?

Para pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Rabu, 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Adapun  persyaratan yang harus dibawa oleh pemilih yaitu:

– Formulir pemberitahuan (Model C-6).

– Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)** atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

BACA JUGA: Tugas KPPS 6 dan 7, Apakah Hanya Mengatur Kotak Suara dan Jaga Tinta?

Apa Itu Formulir Pemberitahuan?

Menurut laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), formulir model C Pemberitahuan adalah sebuah undangan yang diperuntukkan bagi pemilih untuk hadir dan memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dokumen tersebut memuat informasi tentang nama pemilih dan status pendaftaran pemilih di TPS.

Umumnya, formulir pemberitahuan akan disebarkan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Jika ada pemilih yang belum menerima formulir tersebut, disarankan untuk segera menghubungi petugas KPPS.

BACA JUGA: Simulasi Tugas KPPS 4 dan 5 Pemilu 2024, Catat Hal-Hal yang Harus Dilakukan

Cara Memilih di TPS Pemilu 2023

Dikutip dari kanal YouTube KPU RI, Berikut adalah poin daftar cara memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan teks yang diberikan:

  1. Pastikan namamu terdaftar pada daftar pemilih 2024 di depan TPS.
  2. Masuk ke dalam TPS dan menuju ke meja pencatatan.
  3. Duduklah di tempat yang telah disediakan untuk menunggu giliran.
  4. Setelah dipanggil, datangi meja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendapatkan surat suara.
  5. Lakukan pencoblosan pada surat suara yang telah diberikan.
  6. Masukkan surat suara ke dalam kotak suara yang tersedia.
  7. Jangan lupa untuk mencelupkan jari Anda ke dalam tinta yang telah disediakan untuk menandai bahwa Anda telah menggunakan hak pilih Anda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan