Tugas KPPS 6 dan 7, Apakah Hanya Mengatur Kotak Suara dan Jaga Tinta?

JABAR EKSPRES – Berikut adalah tugas KPPS 6 dan 7 yang dapat Anda ketahui.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 memulai tugasnya sejak 25 Januari 2024.

Ada total 5,7 juta anggota KPPS yang telah dilantik untuk membantu kelancaran pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Seperti yang diketahui, KPPS merupakan badan ad hoc yang bertugas menjalankan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Masa kerja anggota KPPS berlangsung selama satu bulan, dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Namun, jika terjadi putaran kedua dalam Pemilu 2024, masa kerja KPPS akan diperpanjang menjadi dua bulan.

BACA JUGA: Apa Saja Tugas KPPS 1, 2 dan 3? Begini Simulasi saat Pemungutan dan Perhitungan Suara

Adapun setiap TPS terdiri dari tujuh orang yang bertugas dengan berbagai tugas yang berbeda-beda. Simak tugas KPPS 6 dan 7 yang dapat diketahui di bawah ini dirangkum dari PPT Materi Bimtek PPS 2024:

Tugas KPPS 6 dan 7

Saat Pemungutan Suara Pemilu 2024

KPPS 6

Mengatur dan memastikan pemilih memasukkan masing-masing surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis pemilu.

KPPS 7

Mengatur pemilih yang keluar dari TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta pada salah satu jari pemilih sebagai bukti penggunaan hak pilih.

BACA JUGA: Simulasi Tugas KPPS 4 dan 5 Pemilu 2024, Catat Hal-Hal yang Harus Dilakukan

Tugas saat Perhitungan Suara Pemilu 2024

KPPS 6 dan 7

Menyusun, mengelompokkan, dan mengikat surat suara yang telah diteliti dan diumumkan sebagai surat suara sah untuk setiap masing-masing peserta Pemilu, serta surat suara yang dinyatakan tidak sah.

Nah, itulah tugas seputar anggota KPPS saat proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024.

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan