JABAR EKSPRES – Polres Ciamis memaparkan hasil penindakan dan pengungkapan kasus periode Agustus 2026, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Ciamis, Senin (31/8/2026). Dalam agenda itu, mereka menyoroti penertiban penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar memimpin langsung konferensi pers tersebut. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan bahwa penindakan terhadap knalpot bising telah dilakukan secara intensif sejak Februari hingga Agustus 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan patroli rutin maupun penindakan langsung di lapangan ketika petugas menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar.
“Periode bulan Agustus 2026, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang kita amankan, baik dalam kegiatan patroli ataupun tertangkap tangan, sebanyak 152 knalpot,” ujar Eko di hadapan awak media.
Baca Juga:Tim URC Satreskrim Polres Ciamis Gelar Jumat Berkah di Tambaksari, Tinjau Kondisi Balita Kurang GiziKapolres Ciamis Berganti, AKBP Hidayatullah Pindah Tugas, AKBP Eko Iskandar Siap Lanjutkan Prestasi
Menurutnya, penggunaan knalpot yang menghasilkan suara bising tidak semata-mata mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat. Lebih dari itu, suara bising dari knalpot dapat memicu ketersinggungan antarwarga yang berpotensi melahirkan konflik atau perkelahian di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Polres Ciamis menempatkan persoalan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas.
Eko menegaskan, penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Penindakan dilakukan dengan mekanisme tilang manual di tempat. Kendaraan yang terjaring razia akan ditahan sementara dan pemilik diwajibkan mengganti knalpot dengan yang standar sebelum kendaraan beserta barang bukti dikembalikan.
“Pada saat tertangkap tangan oleh petugas di lapangan, akan kita tilang. Kita wajibkan untuk mengganti dengan knalpot yang standar, baru kita kembalikan kendaraan dan barang buktinya,” katanya.
Kapolres memastikan dalam proses penindakan tersebut tidak ada pungutan biaya di luar ketentuan yang berlaku. Seluruh prosedur dilakukan sesuai aturan dengan tujuan memberikan efek jera sekaligus memastikan kelayakan teknis kendaraan yang beroperasi di jalan raya.
Selain persoalan knalpot, Polres Ciamis juga mengungkap sejumlah kasus narkoba yang terjadi selama Agustus 2026. Tercatat sebanyak 7 perkara narkoba dengan 11 orang tersangka berhasil diamankan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 36,67 gram, tembakau sintetis 15 gram, psikotropika 49 butir, obat keras tertentu 135 butir, serta 352 botol minuman keras dari berbagai jenis.
