Jabar Ekspres – Tiga orang yang merupakan warga asal tipar Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi berhasil diamankan oleh pihak kepolisian lantaran mereka kedapatan mempromosikan judi online.
Mereka adalah CA (Pria 30 tahun), FAM (Pria 33 tahun) dan ZZ (Wanita 27 tahun) Ketiganya diamankan di salah satu rumah yang beralamat di Jalan RH Didi Sukardi, Gang SMA PGRI, Kota Sukabumi, Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tim Patroli Cyber kami berhasil mendeteksi kegiatan promosi judi online yang dipublikasikan secara live oleh salah satu terduga pelaku yaitu ZZ di 3 akun medsos Facebook. Tim kami pun langsung bergerak hingga berhasil menemukan lokasi atau keberadaan ZZ yang tengah Live Streaming mempromosikan judi online Slot,” terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun kepada awak media, Jum’at (26/1/2024) pagi.
BACA JUGA: Malam Tahun Baru, Belasan Remaja di Cipeundeuy Sukabumi Diringkus Polisi
Ia melanjutkan, setelah diamankan dan dilakukan pendalaman ternyata ZZ beroperasi tidak sendiri, ia dibantu oleh CA dan FAM yang memiliki peran berbeda dalam melancarkan promosi judi online tersebut.
“CA berperan sebagai pemilik 3 akun facebook VONZY ZILL, CINTA dan CLARA WIDYA, sedangkan FAM berperan sebagai editor video/grafik penonton live judi online dan ZZ berperan sebagai Live Host promosi judi online,” sambungnya.
Masih kata Bagus, promosi judi online yang dilakukan oleh ketiga orang tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu, tepatnya di bulan Desember 2023 serta telah meraup keuntungan Rp10 Juta.
“Dari hasil pemeriksaan sementara ketiga terduga pelaku mengakui bahwa promosi judi online tersebut dilakukan dengan cara mengunggah atau mempublikasikan video live streaming ke medsos, terduga pelaku FAM dan ZZ diberikan upah sebesar 50 Ribu Rupiah oleh CA di setiap harinya,” imbuhnya.
BACA JUGA: 8 Orang Diringkus Terkait Pengadaan Proyek Fiktif di Sukabumi, Salah Satu Pelakunya ASN
Kini ketiganya masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan, selain mengamankan ketiga terduga pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat PC (personal computer), 1 unit modem dan 2 unit telepon genggam.