Promosikan Judi Online, 3 Warga Sukabumi Diamankan polisi

Atas perbuatan yang dilakukan ketiganya kini terancam pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 Milyar. (Mg9).

Tinggalkan Balasan