Disdik Banjar Keluarkan Surat Edaran Pemberhentian Penjualan Paket LKS

Disdik Banjar Keluarkan Surat Edaran Pemberhentian Penjualan Paket LKS
Surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait perintaj pemberhentian penjualan paket buku LKS kepada sekolah-sekolah dasar di Kota Banjar. (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polemik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di tingkat SD di Kota Banjar mememui titik terang. Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kota Banjar akhirnya mengeluarkan surat edaran kepada Kepala SD Negeri dan Swasta, serta ke Pengawas Pembina Jenjang SD untuk menghentikan penjualan paket LKS yang sudah tersebar di hampir semua sekokah dasar negeri di Kota Banjar.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar H Kaswad tanggal 24 Januari 2024 itu, diduga melanggar aturan.

Di antaranya terkait Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan.

Baca Juga:Ketua Kesira Jabar Tina Wiryawati Beri Pelayanan Kesehatan Gratis Hingga ke PelosokPromosikan Judi Online, 3 Warga Sukabumi Diamankan polisi

Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Berdasarkan penelusuran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar ada penjualan modul ajar LKS yang dititipkan di beberapa sekolah, oleh karena itu agar penjualan modul ajar atau LKS tersebut dihentikan.

Dikonfirmasi terkait surat edaran tersebut, H Kaswad membenarkan bahwa pihaknya meminta sekolah-sekolah yang mendapat titipan buku LKS agar memberhentikan penjualan.

“Iya diberhentikan,” kata Kaswad melalui pesan tertulis. (CEP)

0 Komentar