Bandingkan dengan Negara Tetangga, PHRI Kota Bogor Minta Kenaikan Pajak Hiburan Dibatalkan*

JABAR EKSPRES – Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay mengaku keberatan, terhadap kebijakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen yang baru-baru ini diumumkan.

Menurut dia, sekarang isu ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, terutama dengan langkah Ketua Umum PHRI dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) yang sedang mengajukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta menyurati Presiden RI.

“PHRI Kota Bogor secara tegas menyatakan sikap bergabung dengan GIPI untuk menunjukkan keberatannya terhadap kebijakan ini, mengingat dampak yang sangat besar terhadap sektor pariwisata,” kata Yuno dikutip Rabu, 24 Januari 2024.

Dia menimbang, bahwa pariwisata dan hiburan memiliki keterkaitan yang sangat erat dan jika ada gangguan pada sektor hiburan dapat berdampak signifikan pada seluruh sektor pariwisata.

Dengan begitu, pihaknya sangat menyayangkan atas kebijakan yang kini menuai polemik tersebut.

Bahkan dirinya membandingkan dengan sejumlah negara tetangga yang justru malah menurunkan pajak hiburan lantaran dinilai menjadi dua hal yang sangat berkaitan.

“Hiburan menjadi magnet kunjungan wisatawan, sementara di kita kebalik. Untuk itu makanya kita sangat keberatan dan berjuang keras untuk mendorong supaya aturan ini dibatalkan,” tegas Yuno.

Selain dampak pada industri hiburan, Yuno juga menilai, bahwa kenaikan pajak ini akan dirasakan di sektor hotel, terutama pada layanan spa.

“Selain itu di dalam hotel juga ada hiburan yang kena yakni Spa, jadi itu semua kita fight total,” tuturnya.

“Ini mengindikasikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya merugikan hiburan langsung, tetapi juga menyentuh berbagai aspek bisnis di sektor pariwisata,” imbuh Yuno. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan