APK yang Bahayakan Pengguna Jalan Jadi Sorotan Bawaslu Bandung

JABAR EKSPRES  – Penertiban alat peraga kampanye (APK) dalam waktu dekat bakal digencarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung. Terlebih lagi yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar mengatakan bahwa terkait dengan penertiban, pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal kembali menggencarkan penertiban secara massif.

Pihaknya menyorot APK yang masih melanggar di sejumlah lokasi. Seperti pemasangan APK di pohon, traffic light (lampu merah) dan titik-titik lain yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga.

“Termasuk pemasangan di jalan-jalan yang memang berpotensi mencelakakan pengguna jalan. Ke depan tadi sudah di bahas akan ada rapat dan kami tertibkan,” ungkap Dimas di Pendopo Bandung, Rabu (24/1).

“(Berharap) kemudian warga Kota Bandung bisa melaksanakan aktivitas dengan nyaman tanpa ada gangguan keamanan, kaitan dengan penggunaan jalan dan sebagainya,” tambahnya.

Dia menegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan pihaknya sebatas penertiban APK. Per hari Jumat, 19 Januari 2024, pihaknya telah menyisir beberapa titik di Kota Bandung. Berkenaan dengan penurunan APK yang melanggar peraturan.

APK yang dianggap melanggar berkenaan dengan pemasangan di pohon, serta ruas area jalan yang dilarang oleh keputusan KPU Nomor 260. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

“Di tempat ibadah, pendidikan dan kantor pemerintah, dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023, APK juga dilarang di pasang di area pohon, ruas jalan khusus, kalau di Bandung itu jalan Asia Afrika, Tamansari, Siliwangi dan sebagainya,” tegasnya.

Sementara itu, dirinya mengingatkan, pemasangan APK Pemilu 2024 masih diperbolehkan selama masa kampanye dimulai 28 November 2024 – 10 Februari 2024. Namun, pemasangan APK harus memperhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan.

“Penertiban kami memiliki keterbatasan kewenangan, kami lakukan koordinasi dengan Parpol terkait untuk penurunan secara mandiri, baru kemudian koordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban,” ujar Dimas.

“Proses penanganan ataupun penindakan alat peraga kampanye ke depan akan dilakukan. Agar kemudian proses berlangsungnya pesta demokrasi itu bisa berjalan dengan baik, demokratis dan tidak membahayakan siapapun, khususnya kaitan dengan pemasangan APK,” pungkasnya.

Writer: Muhammad Nizar

Tinggalkan Balasan