Jabar Ekspres – Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Bandung, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terjadi Selasa, 9 Januari 2024 di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pengungkapan ini terjadi setelah tim Tipidter Satreskrim mencurigai adanya truk tangki yang memuat BBM.
“Kemudian dilakukan penelusuran dan didapatkan bahwa tersangka inisial IB ini dengan menggunakan mobil yang dimodifikasi bisa mengangkut 2000 liter,” jelasnya.
Baca Juga:Truk Pengangkut Air Mineral Terlibat Kecelakaan Beruntun 9 Mobil dan Hantam 2 Bangunan di Puncak BogorViral! 3 Pemuda di Bandung Dikeroyok OTK, Ternyata ini Penyebabnya
Kemudian setelah mendapat informasi dari tersangka, pelaku lain juga berhasil diamankan berinisial RW. Mereka berdua pun sengaja menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi (heli) yang di dalamnya sudah ada 2 buah kempu.
“Kemudian melakukan pembelian solar dengan cara menggunakan kode barcode dan nopol yang tidak sesuai dengan kendaraanya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara. (Agi)
