Disinggung Ombudsman, Bapenda Jabar Bakal Ngotot Terapkan Larangan Penungak Pajak Beli BBM

JABAR EKSPRES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) nampaknya bakal ngotot untuk merealisasikan aturan larangan isi Bahan Bakar Minyak (BBM). Larangan yang dimaksud terkait para penunggak pajak yang tidak diperkenankan isi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jabar.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengungkapkan ketegasannya untuk melanjutkan rencana tersebut meski mendapat kritik dari berbagai lini. “Ya kita jalan,” ucapnya kepada Jabar Ekspres saat dijumpai di Gedung Sate, Senin, 5 Desember 2023.

Dedi juga menepis bahwa aturan itu bakal menghambat hak warga mengakses BBM sesuai harga resmi. Menurutnya, aturan itu dirancang kaitannya dengan pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA: BULOG Jabar Terus Bagikan Beras Bantuan Pangan hingga Desember 2023

Nantinya Bapenda juga bakal mengintegrasikan data dengan pihak Pertamina. “Jadi mengurangi hak yang mana?,” sentilnya.

Dalam kesempatan itu Dedi juga menepis terkait peluang penjual BBM eceran yang bakal menjamur akibat aturan tersebut. Pihaknya justru bakal berkolaborasi secara bertahap dengan pertamina terkait potensi peredaran penjual BBM eceran itu.

Dedi menjelaskan, niat utama aturan tersebut juga untuk kepentingan meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Selama ini Bapenda juga telah banyak memberi stimulus kepada wajib pajak untuk membayar pajak. Mulai dari program pemutihan hingga pemberian hadiah atau penghargaan kepada wajib pajak yang taat.

BACA JUGA: Desember Full Senyum! Ini Daftar Harga BBM di Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Turun?

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar Dan Satriana turut merespon wacana Pemprov Jabar terkait larangan penunggak pajak beli BBM di SPBU. Menurutnya, kebijakan itu jangan sampai hambat hak warga mengakses BBM sesuai harga resmi.

Dan Satriana memahami bahwa tujuan dari kebijakan itu adalah meningkatkan ketaatan warga Jabar dalam bayar pajak kendaraan bermotor. Namun ada sejumlah hal yang patut jadi perhatian Pemprov sebelum kebijakan itu terapkan secara penuh.

Pertama adalah jangan sampai kebijakan tersebut justru menghambat hak warga memanfaatkan BBM sesuai harga yang berlaku secara resmi. Menurutnya profil pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak juga patut dikaji lebih dalam. “Ada kemungkinan pemilik kendaraan tidak bayar pajak karena keluarga tidak mampu. Mereka mengandalkan kendaraan untuk cari nafkah untuk keluarga. Jadi kebijakan itu bakal makin membebani,” terangnya. (son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan