JABAR EKSPRES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) nampaknya bakal ngotot untuk merealisasikan aturan larangan isi Bahan Bakar Minyak (BBM). Larangan yang dimaksud terkait para penunggak pajak yang tidak diperkenankan isi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jabar.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengungkapkan ketegasannya untuk melanjutkan rencana tersebut meski mendapat kritik dari berbagai lini. “Ya kita jalan,” ucapnya kepada Jabar Ekspres saat dijumpai di Gedung Sate, Senin, 5 Desember 2023.
Dalam kesempatan itu Dedi juga menepis terkait peluang penjual BBM eceran yang bakal menjamur akibat aturan tersebut. Pihaknya justru bakal berkolaborasi secara bertahap dengan pertamina terkait potensi peredaran penjual BBM eceran itu.
Baca Juga:Logistik Surat Suara Pemilu 2024 Telah Tiba di Gudang Bulog Cimahi, Berikut Rinciannya!Pemkot Dorong UMKM di Kota Bogor Ikuti Program Sehati, Ini Manfaat dan Persyaratannya!
Dan Satriana memahami bahwa tujuan dari kebijakan itu adalah meningkatkan ketaatan warga Jabar dalam bayar pajak kendaraan bermotor. Namun ada sejumlah hal yang patut jadi perhatian Pemprov sebelum kebijakan itu terapkan secara penuh.
Pertama adalah jangan sampai kebijakan tersebut justru menghambat hak warga memanfaatkan BBM sesuai harga yang berlaku secara resmi. Menurutnya profil pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak juga patut dikaji lebih dalam. “Ada kemungkinan pemilik kendaraan tidak bayar pajak karena keluarga tidak mampu. Mereka mengandalkan kendaraan untuk cari nafkah untuk keluarga. Jadi kebijakan itu bakal makin membebani,” terangnya. (son)
