Ramai Wacana Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Beli BBM Subsidi, Begini Penjelasannya

JABAR EKSPRES – Publik dihebohkan dengan wacana mengenai penunggak pajak yang dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU di wilayah Jawa Barat mulai tahun 2024.

 

Saat dikonfirmasi terkait penerapan hal itu di Kota Banjar, Kepala Pusat Pengelola Pendapatan Daerah (P3D) Kota Banjar, Benny Suranata membenarkan informasi tersebut. Namun saat ini kebijakan Pemprov Jabar itu masih bersifat rencana.

 

“Terkait informasi itu, memang itu merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi, masih rencana. Saat ini juga masih pencocokan wajib pajak dengan nomor induk kependudukan (NIK),” kata dia, Jumat 8 Desember 2023.

 

Benny menjelaskan, seperti mengacu pada Inpres Nomor 17 Tahun 2015 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi terdapat upaya konfirmasi status wajib pajak atau KSWP layanan publik tertentu. “Berdasarkan butir 57 kebijakan KSWP dikaitkan dengan pemberian pelayanan publik tertentu,” ucapnya.

 

“Pajak bermotor merupakan pajak yang dikenakan kepada perorangan atau badan usaha yang memiliki kendaraan yang bersifat memaksa sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang diganti dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah,” kata Benny.

 

Kemudian kata dia, di Jawa Barat, jumlah kendaraan pada tahun 2022 tercatat ada sebanyak 24 juta kendaraan, dan hanya 10,6 juta saja yang membayar pajak. Selebihnya menunggak pajak, baik penunggak pajak STNK masih berlaku sebanyak 6 juta kendaraan, maupun 7 juta lebih penunggak pajak dengan masa berlaku STNK sudah habis di Jawa Barat.

 

“Sedangkan di Kota Banjar tercatat ada sebanyak 67.902 kendaraan, sebanyak 8.503 kendaraan belum melakukan daftar ulang. Kemudian sebanyak 14.236 kendaraan tidak melakukan daftar ulang,” kata Benny.

 

Untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor, Bapenda Jabar berinisiasi melakukan KSWP pajak kendaraan bermotor dengan layanan publik berupa layanan BBM.

 

Dalam tahapan KSWP, Bapenda Jabar melakukan integrasi data dengan pengguna BBM. Kemudiam pemberian e-voucher BBM yang bekerja sama dengan My Pertamina bagi masyarakat yang membayar pajak melalui kanal Samsat digital.

 

“Ke depan akan ada pelayanan Samsat mandiri di setiap SPBU, pemberian BBM bersubsidi untuk kendaraan yang berhak sesuai dengan database pajak kendaraan Bapenda. Kemudian pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan yang belum membayar pajak,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan