JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terus melakukan penguatan terhadap netralitas Apartur Sipil Negara (ASN) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pasalnya berdasarkan data laporan terbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar berhasil mencatat sebanyak 20 kasus dugaan netralitas dari 67 temuan pelanggaran Pemilu 2024.
Bey mengaku, penguatan netralitas ASN ini, harus terus dilakukan oleh Pemprov Jabar. “Jadi ini permintaan dari Bawaslu (Jabar), hanya penguatan saja. Kalau di kami sih selama ini, berjalan dengan baik. Jadi artinya ASN di Pemprov Jabar, masih menjalankan tugasnya dengan baik dalam menjaga netralitas,” katanya di Gedung Sate Bandung, Senin (22/1).
BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Bakal Panggil Ridwan Kamil
Agar kasus dugaan netralitasdi Jabar tidak terus bertambah, Bey mengaku akan terus mengingatkan seluruh ASN. Jika ada yg melanggar, tak segan ia menyebut pihaknya akan segera menindak.
“Kami akan ingatkan terus menjaga netralitas dalam artian tidak hanya diucap, tapi juga dalam perbuatan dan tindakan. dan kalaupun ada pelanggaran kami akan serahkan ke Bawaslu. Tapikan seperti yang sudah jelas-jelas tetap dikenakan sanksi seperti di Garut (kasus Satpol PP), dan itu diproses juga oleh Bawaslu karena memang prosedurnya seperti itu,” imbuhnya
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Zacky M. Zam Zam meyebut 20 dugaan pelanggar netralitas ASN tersebut diantaranya 8 dilakukan oleh ASN, 8 kasus oleh kepala desa, dan 4 kasus oleh perangkat desa.
“(Kasus ini) ada yang masih berjalan dan ada yang sudah putus rekomendasi ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Dan Sanksi paling berat bisa pemberhentian (sebagai ASN),” pungkasnya ditempat yang sama.