Maraknya Pelanggaran Pemasangan APK di Kawasan Pendidikan, Bawaslu Cimahi Lakukan Ini

JABAR EKSPRES – Masih maraknya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan pendidikan, baik di kota Cimahi atau pun di perbatasan Cimahi-KBB.

Menyikapi pelanggaran tersebut, Bawaslu Kota Cimahi berencana untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi guna menegakkan kedisiplinan terkait APK yang tidak sesuai dengan regulasi pemilu.

Zaenal Ginan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, menyatakan dengan tegas bahwa pemasangan APK dilarang di tempat pendidikan.

“Hal tersebut diatur dalam Pasal 71 PKPU 15 Tahun 2023,” ucap Ginan saat ditemui wartawan, Rabu 17 Januari 2024 di kantor Bawaslu Kota Cimahi.

Berdasarkan PKPU Nomor 15/2023 Pasal 17, APK tidak diperbolehkan dipasang di lokasi umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan, area pendidikan termasuk gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas pemerintah tertentu, dan fasilitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Tempat umum mencakup area seperti halaman, pagar, dan tembok. Selain Peraturan KPU, Pemerintah Kota Cimahi juga menerapkan peraturan daerah, yaitu Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Ketertiban Umum, dan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame.

Ginan mengakui bahwa hingga saat ini, pihaknya baru mengetahui bahwa APK telah dipasang di sekolah.

“Sebetulnya ini bukan kejadian pertama, permasalahan serupa juga sudah beberapa kali terjadi dibeberapa sekolah dan fasilitas pemerintah,” ujarnya.

Ginan mencatat, spanduk kampanye dari calon legislatif yang melanggar peraturan, tidak hanya terpampang di area pendidikan, tetapi juga terpasang di fasilitas

“Berdasarkan temuan kami, di tempat pendidikan sudah ada yiga kejadian. Untuk di fasilitas pemerintah sudah ada empa kejadian. Semuanya sudah ditertibkan. Termasuk nanti akan kita tertibkan APK yang di pasanng SDK dan SMPK BPK Penabur,” tegasnya.

Mengenai pelanggaran APK, dia menyatakan, pihaknya akan berkerjasama dengan Pemerintah Kota Cimahi, terutama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi yang memiliki otoritas dalam melaksanakan tindakan penertiban.

“Untuk permasalahan semacam ini, kami berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk menurunkan APK tersebut. Untuk kasus yang terjadi di sekolah BPK Penabur ini, kami juga akan menempuh prosedur yang sama,” pungkasnya. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan