Polusi Mata APK, Pengamat Politik Dorong Bawaslu Cimahi untuk Bertindak Tegas!

Polusi Mata APK, Pengamat Politik Dorong Bawaslu Cimahi untuk Bertindak Tegas!
Arlan Siddha, Pengamat Politik dan Pemerintahan UNJANI Kota Cimahi (istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Arlan Siddha, Pengamat Politik dan Pemerintahan UNJANI Kota Cimahi, menyoroti penempatan APK di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya PKPU Nomor 15/2023, sejak awal masa kampanye.

Beberapa partai politik (Parpol) atau calon legislatif (caleg) nampaknya dengan sengaja memasang alat peraga kampanye (APK) mereka di lokasi yang melanggar peraturan.

“Saya yakin Bawaslu sudah melakukan itu (peringatan) tapi sekali lagi bahwa penindakan ini perlu ketegasan yang kuat sehingga nanti APK yang dipasang di sekolah, tempat ibadah, lembaga pemerintah, tidak dijadikan lagi sarana pemasangan APK,” ucap Arlan.

Baca Juga:Masih Terdapat Pemasangan APK di Sekitar Lembaga Pendidikan di Kota CimahiTingkatkan Pengalaman Staycation, Aryaduta Bandung Luncurkan Kampanye Bertajuk “Tjakap Djiwa”

Mengenai sosialisasi PKPU, Arlan meyakini, KPU dan Bawaslu Kota Cimahi telah melaksanakan sosialisasi sejak awal, terutama terkait lokasi yang diizinkan untuk pemasangan APK.

“Yang menjadi persoalan biasanya, peserta pemilu ini memasang secara terang-terangan maupun kucing-kucingan. Artinya, sudah ditindak tapi besoknya dipasang lagi,” ujarnya.

Pemasangan APK di lokasi yang tidak semestinya dianggap sebagai polusi mata, dan menurutnya, hal ini berpotensi merusak citra peserta pemilu tersebut.

“Menurut saya yang paling penting adalah ketegasan dari Bawaslu untuk melakukan penindakan,” tegas Arlan.

Selain itu, Arlan menegaskan perlunya pendidikan dari partai politik masing-masing kepada calon legislatif mereka agar tidak melakukan pemasangan alat peraga kampanye dengan sembrono, terutama yang melanggar Peraturan KPU dan Peraturan Daerah.

0 Komentar