JABAR EKSPRES – Arlan Siddha, Pengamat Politik dan Pemerintahan UNJANI Kota Cimahi, menyoroti penempatan APK di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya PKPU Nomor 15/2023, sejak awal masa kampanye.
Beberapa partai politik (Parpol) atau calon legislatif (caleg) nampaknya dengan sengaja memasang alat peraga kampanye (APK) mereka di lokasi yang melanggar peraturan.
“Sebenarnya ini akan menjadi hal yang biasa kalau tidak ada penindakan yang tegas dari pihak-pihak terkait,” kata Arlan saat dihubungi wartawan melalui seluler, Minggu 14 Januari 2024.
BACA JUGA: Maraknya APK di Perbatasan Cimahi-KBB, Warga Ngeluh Polusi Mata dan Merusak Pemandangan
Mengenai penempatan APK di lokasi yang tidak diizinkan, menurut Arlan, Bawaslu sebaiknya memberikan peringatan kepada partai atau calon legislatif terkait. Hal ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran yang umumnya dihindari.
“Saya yakin Bawaslu sudah melakukan itu (peringatan) tapi sekali lagi bahwa penindakan ini perlu ketegasan yang kuat sehingga nanti APK yang dipasang di sekolah, tempat ibadah, lembaga pemerintah, tidak dijadikan lagi sarana pemasangan APK,” ucap Arlan.
Mengenai sosialisasi PKPU, Arlan meyakini, KPU dan Bawaslu Kota Cimahi telah melaksanakan sosialisasi sejak awal, terutama terkait lokasi yang diizinkan untuk pemasangan APK.
“Yang menjadi persoalan biasanya, peserta pemilu ini memasang secara terang-terangan maupun kucing-kucingan. Artinya, sudah ditindak tapi besoknya dipasang lagi,” ujarnya.
Pemasangan APK di lokasi yang tidak semestinya dianggap sebagai polusi mata, dan menurutnya, hal ini berpotensi merusak citra peserta pemilu tersebut.
“Menurut saya yang paling penting adalah ketegasan dari Bawaslu untuk melakukan penindakan,” tegas Arlan.
Menurut Arlan, APK Parpol dan caleg harus dipasang dengan izin resmi. Satpol-PP Kota Cimahi berwenang untuk menurunkan APK yang tidak memiliki izin.
BACA JUGA: Masih Terdapat Pemasangan APK di Sekitar Lembaga Pendidikan di Kota Cimahi
“Karena mau bagaimana pun APK itu harus berizin dari pemerintah setempat. Itu yang paling penting jadi tidak semata-mata asal pasang,” bebernya.
Selain itu, Arlan menegaskan perlunya pendidikan dari partai politik masing-masing kepada calon legislatif mereka agar tidak melakukan pemasangan alat peraga kampanye dengan sembrono, terutama yang melanggar Peraturan KPU dan Peraturan Daerah.