Haris menguraikan, selain mengajukan penyertaan modal, BUMD penjamin kredit ini juga meminta untuk perubahan status perusahaan.
Waktu itu, diusulkan status perusahaan dirubah dari perseroan tebatas kepada Perusahaan Daerah (Perseroda).
Perubahan status perusahaan ini dilakukan karena PT Jamkrida Jawa Barat sampai saat ini belum memenuhi ketentuan bentuk hukum BUMD sesuai PP nomor 54 tahun 2017.
Baca Juga:Blibli Dorong Produk Lokal di Jawa Barat Naik KelasGanjar Tampil Lugas di Debat Capres, Prabowo Seperti Tidak Siap!
Dengan begitu dilakukan penyesuaian dari Perseroan Terbatas ke dalam Perseroda. (son/yan).
