JABAR EKSPRES – Pemerintah memastikan kelangsungan beberapa program bantuan sosial (bansos) pada tahun 2024, termasuk Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Program ini telah berjalan sejak tahun 2020 sebagai langkah pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat menengah ke bawah.
Pada tahun-tahun sebelumnya, BPNT disalurkan dalam enam tahap dengan total Rp1.200.000 per tahun.
Baca Juga:Alasan Mengapa Kamu Harus Nonton Drakor Thriller A Shop For KillersKuota Pertalite 2024 Turun Jadi Segini
Pencairan tahap pertama bansos BPNT tahun 2024 akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari bulan Januari hingga akhir Maret.
Mekanisme Pencairan Bansos BPNT Januari 2024
Mekanisme pencairan ini melibatkan beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh setiap KPM, di antaranya :
1. Penerima BPNT
KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berhubungan dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, dan Pos Indonesia.
2. Informasi Pencairan
Informasi pencairan BPNT disampaikan melalui Camat, Kepala Desa, Lurah, RT, dan RW.
3. Pencairan Dana
KPM dapat mencairkan dana bantuan secara tunai, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
4. Pengeluaran Dana
KPM wajib menggunakan dana BPNT sesuai dengan ketentuan pemerintah dan kebutuhan masing-masing KPM.
