Mekanisme Pencairan Bansos BPNT 2024: Simak Aturan dan Tahapannya untuk Keluarga Penerima Manfaat

JABAR EKSPRES – Pemerintah memastikan kelangsungan beberapa program bantuan sosial (bansos) pada tahun 2024, termasuk Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Program ini telah berjalan sejak tahun 2020 sebagai langkah pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

Baca juga : Sudah Dapat Bansos 2024? Ada 5 Bantuan Sosial yang Dibagikan

Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk tunai, dengan harapan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka.

Pada tahun-tahun sebelumnya, BPNT disalurkan dalam enam tahap dengan total Rp1.200.000 per tahun.

Pencairan tahap pertama bansos BPNT tahun 2024 akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari bulan Januari hingga akhir Maret.

Mekanisme Pencairan Bansos BPNT Januari 2024

Mekanisme pencairan ini melibatkan beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh setiap KPM, di antaranya :

1. Penerima BPNT 

KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berhubungan dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, dan Pos Indonesia.

2. Informasi Pencairan

Informasi pencairan BPNT disampaikan melalui Camat, Kepala Desa, Lurah, RT, dan RW.

3. Pencairan Dana

KPM dapat mencairkan dana bantuan secara tunai, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

4. Pengeluaran Dana

KPM wajib menggunakan dana BPNT sesuai dengan ketentuan pemerintah dan kebutuhan masing-masing KPM.

Baca juga : Inilah 4 Bansos 2024 yang Mulai Cair Januari

Dengan mengikuti mekanisme ini, diharapkan penyaluran BPNT 2024 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi keluarga penerima manfaat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan