Panwascam Cimahi Utara Ungkap Tantangan dan Pelanggaran Pada Proses Pendaftaran Pemilu

Doc. Antusiasme Pendaftaran PTPS Cimahi Utara (istimewa)
Doc. Antusiasme Pendaftaran PTPS Cimahi Utara (istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Antusiasme Pendaftaran Pengawas TPS di Panwascam Cimahi Utara terlihat dari jumlah peserta yang mencapai 522 orang secara keseluruhan.  Pendaftaran terakhir dilakukan pada hari Selasa, 8 Januari 2024.

Ratusan warga yang mendaftar di Panwascam Kecamatan Cimahi Utara, dengan jumlah pendaftar tercatat sebanyak, di Cibabat (172 orang), diikuti Cipageran (146 orang), Citeureup (151 orang), dan Pasirkaliki (53 orang).

“Komunikasi terbuka dan sinergi antar lembaga menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan bersama. Dengan pemahaman yang saling mendalam, kami yakin bahwa upaya bersama ini akan terus ditingkatkan untuk memastikan integritas dan transparansi dalam setiap tahapan. Adanya koordinasi yang solid ini memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa proses demokrasi berjalan dengan lancar dan sesuai standar,” ucap Teja.

Baca Juga:PB Mutiara Cardinal Gelar Audisi, Diikuti Ratusan Atlet Bulu Tangkis hingga Luar KotaBPBD: Jabar Selatan dan Utara Rawan Bencana!

Hambatan yang dialami selama proses pendaftaran mencakup beberapa aspek. Teja menuturkan salah satunya adalah potensi ketidaklengkapan informasi yang dapat menghambat penyampaian secara menyeluruh. Selain itu, pembagian personil untuk mengawasi kampanye juga dapat mengurangi intensitas koordinasi dengan masyarakat.

“Faktor lain yang turut menjadi hambatan adalah kondisi cuaca ekstrem selama beberapa hari, yang berdampak pada kesulitan masyarakat yang ingin mendaftar dalam mengurus persyaratan administrasi,” kata Teja.

Ditemukan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) di Cimahi Utara menjelang pemilu, dan dalam menghadapi situasi ini, langkah tegas akan diambil. Pihak kami akan menunggu arahan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota terkait tindakan pembersihan APK yang melanggar aturan.

“Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) setempat telah membuat laporan hasil pengawasan, yang akan diserahkan kepada Bawaslu Kota Cimahi sebagai dasar penindakan lebih lanjut. Sengketa antar peserta, seperti penumpukan bahan APK, akan diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Bawaslu nomor 9 tahun 2022, Ucap Teja.

0 Komentar