Dugaan Maladministrasi Seleksi Sekda Jabar, Pengamat: Kalau Benar Cacat Formil, Harus Diulang

BANDUNG – Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan angkat bicara mengenai dugaan praktik maladministrasi atau cacat prosedural dalam proses Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Jabar (Sekretaris Daerah Jawa Barat).

Menurut Cecep, hasil seleksi pengisian jabatan Sekda Jabar tersebut bisa batal demi hukum, jika mengalami cacat secara formil. Artinya jika seleksi dilakukan melanggar prosedur maka batal.  Konsekwensinya kata dia, proses seleksi tersebut harus diulang dari awal demi tegaknya hukum.

“Prinsipnya siapapun itu termasuk seleksi jabatan Sekda Jabar, harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) atau aturan yang berlaku. Jadi tidak boleh ada prosedur yang dilangkahi dan dilanggar,” tegas Cecep, saat dihubungi Jabar Ekspres melalui telepon selelurnya, Senin 8 Januari 2024 pagi ini.

Cecep pun meminta kepada pihak yang menduga, agar segera melapor kepada instansi terkait apabila menemukan dugaan maladministrasi proses seleksi jabatan Sekda Jabar tersebut.

Laporan itu kata dia, bisa disampaikan kepada Pemprov Jabar, DPRD Jabar, dan pemerintah pusat melalui Kemendagri RI.

“Kepada pihak yang menduga segera mengingatkan pemerintah. Karena kalau benar dugaan itu, maka hasil seleksi itu bisa batal demi hukum,” jelasnya.

BACA JUGA: Permahi se-Jabar Nyatakan Sikap Dalam Seleksi Pengisian Jabatan Sekda Jabar

Oleh kerena itu, Cecep mendesak Pemprov Jabar agar segera menjelaskan kepada publik dan memastikan apakah terjadi pelanggaran atau tidak dalam proses seleksi jabatan tersebut.

Kata dia, pemprov melalui panitia seleksi jabatan Sekda Jabar harus segera membuka dan menjelaskan ke publik mengenai dugaan itu. “Kemudian kalau ada hal dilanggar, harus segera diberbaiki. Tapi kalau tidak, ya jalan terus,” terangnya.

“Makanya penting transparansi dan akuntabilitas. Memang proses seleksi ini harus dibuka ke publik. Mungkin sudah dibuka, tapi harus lebih masif dibukanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) se-Jabar secara mengejutkan menerbitkan rilis berkenaan dengan proses Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Jabar, Selasa 2 Januari 2024 lalu.

Rilis yang dibacakan langsung oleh Ketua Permahi se-Jabar Tri Haganta Mubarak Tarigan Tua SH itu, memuat sejumlah pernyatakaan terkait dugaan praktik maladministrasi atau cacat prosedural dalam proses Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Jabar. (tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan