Potensi Kerawanan Pemilu di Cimahi, Fokus Pengawasan Bawaslu terhadap DPTB

Doc. Akhmad Yasin Nugraha, Divisi P2HM Bawaslu Kota Cimahi (kanan) (doc. Istimewa)
Doc. Akhmad Yasin Nugraha, Divisi P2HM Bawaslu Kota Cimahi (kanan) (doc. Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bawaslu Kota Cimahi mengungkapkan, terdapat potensi kerawanan yang perlu diwaspadai menjelang Pemilu pada 14 Februari 2024, dengan salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian khusus adalah potensi kerawanan yang mungkin muncul dari penghuni Rusunawa di Kota Cimahi.

Akhmad Yasin Nugraha, Divisi P2HM Bawaslu Kota Cimahi menyampaikan, dengan adanya Perbawaslu 4/2023 dan SE nomor 41/2023, terdapat potensi kerawanan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) berdasarkan persiapan untuk Pemilu 2024.

“Kerawanannya adalah terkait pemilih yang mendaftar sebagai DPTb tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucap Yasin saat dihubungi melalui seluler, Kamis 4 Januari 2024.

Baca Juga:WALHI Jabar Soroti Penyebab Banjir di Kota Cimahi: Soroti Drainase Tidak EfektifJelang Pemilu, BPBD Kabupaten Bandung Antisipasi TPS Rawan Bencana

Selain itu, Yasin menyampaikan, persyaratan untuk menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) telah diatur dalam PKPU Nomor 7/2022 Pasal 116 Ayat 3 dan Pasal 120 Ayat 3.

Ketentuan tersebut mencakup pelaksanaan tugas di lokasi lain selama pemungutan suara sebagai syarat pemilih tambahan, keberadaan dalam perawatan di fasilitas kesehatan dengan pendamping keluarga, serta penanganan penyandang disabilitas di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi.

“Setelah melewati proses rehabilitasi narkoba, masa tahanan di penjara, petugas belajar, mengubah domisili, bekerja di luar wilayah tempat tinggal, dan situasi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Dalam konteks permasalahan tersebut, dia mengakui pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap data masyarakat yang melaksanakan tugas di luar kota.

“Kami belum dapat berkoordinasi dengan rumah sakit terkait pasien rawat inap karena dinamika kesehatan yang fluktuatif. Rencananya, menjelang pungut hitung, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak rumah sakit,” paparnya.

Yasin mengungkapkan bahwa sekitar 232 penghuni Rusunawa di Cimahi Selatan memiliki hak pilih tetapi belum mendaftar ke KPU, menyebabkan kerawanan DPTb. Oleh karena itu, penghuni rusun diwajibkan memilih sesuai alamat KTP di TPS Kota Cimahi setelah mengurus administrasi sebagai DPTb di KPU Kota Cimahi.

“Ini masuk kerawanan karena, apakah mereka akan pulang ke tempat asalnya atau bisa kah mereka mencoblos di tempat sekarang mereka tinggal? Tapi persoalannya mereka mengurus tidak untuk masuk DPTb ke KPU bahkan, apakah mereka mengetahui ada tahapan penyusunan DPTb sesuai kriteria?,” terangnya.

0 Komentar